JAKARTA – Anggota KPU Betty Epsilon Idroos memastikan keamanan data pribadi peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024. Hal ini sesuai penekanan Undang-Undang 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
“KPU selain tunduk kepada UU Pemilu, dalam bekerja KPU juga patuh dan taat kepada setiap ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lain, termasuk UU ITE dan UU Pelindungan Data Pribadi, serta UU Keterbukaan Informasi,” tutur Betty dikutip dari laman KPU RI, Kamis (3/11).
Menurut Betty, data pribadi pada tahapan pemilu di antaranya terdapat tiga kategori data yakni data pemilih, data calon, dan data pengurus/anggota parpol. Data pemilih terdiri dari nama, alamat, jenis kelamin, usia, NIK, NKK, paspor, SPLP, tanggal lahir, tempat lahir, status kawin, alamat, disabilitas.
Sementara data calon, biodata mencakup nama, tempat dan tanggal lahir, agama, status, perkawinan, alamat, riwayat pendidikan, kursus, dan diklat, riwayat pekerjaan, riwayat organisasi, riwayat penghargaan, dan riwayat perjuangan.
Terakhir, data pengurus/anggota parpol terdiri nama, NIK, tempat lahir, tanggal lahir, pekerjaan, jenis kelamin, jabatan di parpol, dan alamat.
baca juga : Sukseskan Pemilu 2024, Bawaslu Tanjungpinang Minta Panwascam Profesional dan Berintegritas saat Bertugas