KPU Tanjungpinang Ungkap Calon Potensial Pengganti Apriyandi

KPU Tanjungpinang Ungkap Calon Potensial Pengganti Apriyandi
Ketua KPU Tanjungpinang, Aswin Nasution (Foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengungkap nama yang berpotensi menggantikan Muhammad Apriyandi sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang.

Ketua KPU Tanjungpinang, Aswin Nasution mengatakan, terdapat satu nama yang memiliki suara terbanyak pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 lalu.

“Atas nama Hot Asi Silitonga, pemilik suara terbanyak setelah Apriyandi,” kata Aswin di Tanjungpinang, Senin (10/01).

Namun, Aswin tidak menyebutkan jumlah dan selisih suara Apriyandi dan Hot Asi Silitonga pada pesta demokrasi kemarin. Sejauh ini, kata Aswin, pihaknya belum menyerahkan nama pengganti Apriyandi ke dewan.

“Kami (KPU) belum memberikan nama calon pengganti Apriyandy kepada DPRD Kota Tanjungpinang,” ujarnya.

Baca Juga: Terungkap, Gara-gara Ini Muhammad Apriyandi Dicopot dari Anggota DPRD Tanjungpinang

Sesuai mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), partai pengusung terlebih dahulu menyurati DPRD Kota Tanjungpinang.

“Setelah itu, DPRD akan menyurati KPU, kemudian kami melakukan verifikasi persyaratan serta membalas suratnya,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Apriyandy sebagai Anggota DPRD Kota Tanjungpinang pada beberapa waktu lalu. Surat tersebut kini telah diterima oleh KPU.

“Sudah diterima sejak Kamis (06/01) sore kemarin,” ucap Aswin lagi.

Tak hanya KPU, Partai Gerindra selaku partai pengusung juga telah menerima surat tersebut.

“Iya (sudah diberhentikan) berdasarkan surat dari Gubernur. Gerindra sudah terima,” ucap Sekretaris DPC Partai Gerindra Tanjungpinang, Lovita Putri saat dikonfirmasi via seluler.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra mengeluarkan surat pencabutan status Apriyandy sebagai kader partainya. Apriyandy dinilai melanggar instruksi partai. (*)