Kuasa Hukum Keluarga Kalin Surati Polda Sumut Minta Kejelasan Hasil Forensik

Wanita Tewas di Karimun
Ningsih, kakak kandung HA memperlihatkan foto adiknya semasa hidup usai kunjungan DanpomdamI BB. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Pihak keluarga masih terus mencari kejelasan kematian Halimah alias Kalin (31), janda muda yang ditemukan tewas di rumahnya, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, pada Sabtu 17 Februari 2024.

Melalui kuasa hukumnya, pihak keluarga melayangkan surat ke Polda Sumatera Utara (Sumu), Senin 1 Juli 2024.

Surat itu berisikan permohonan terkait penjelasan hasil pemeriksaan laboratorium forensik CCTV dan empat unit telepon seluler yang telah dikirimkan Denpom Batam.

Kakak kandung korban, Ningsih mengatakan, surat permohonan yang dikirimkan bertujuan untuk mempercepat proses pemeriksaan forensik terhadap beberapa barang bukti atas kasus kematian adiknya.

Dijelaskan Ningsih, barang bukti tersebut diketahui telah dikirimkan Denpom Batam ke Polda Sumut pada 25 Maret 2024 lalu. Kemudian, pada 22 Juni 2024 hasil forensik terhadap dua barang bukti sempat dikirimkan ke Denpom I/6 Batam.

Namun, Denpom I/6 Batam kembali menyerahkan hasil forensik tersebut ke Polda Sumut. Pasalnya terdapat kesalahan dan kembali dikirimkan ke Polda Sumut untuk perbaikan.

“Hasilnya sudah keluar pada 22 Juni lalu, namun terdapat kesalahan terhadap hasil forensik video, sehingga kembali dikirimkan Denpom ke Polda Sumut untuk perbaikan,” jelas Ningsih, Kamis 4 Juli 2024.

Adapun kesalahan hasil forensik terdapat ketidaksesuaian terhadap judul dan isi, yang diduga hasil copy paste. Kemudian ada satu jam peristiwa CCTV yang terlewati.

“Dalam surat yang baru dikirimkan itu, kuasa hukum meminta penjelasan pihak Polda Sumut terhadap kesalahan tersebut. Serta, kuasa hukum juga meminta untuk memperhatikan secara benar dan profesional dan independen hasil forensik itu dan tidak mengaburkan peristiwa yang telah terjadi,” ujar Ningsih.

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Kalin Akan Surati Puspomad, KSAD hingga Panglima TNI

Di dalam surat itu, kuasa hukum juga meminta Tim Forensik mempercepat diselesaikannya hasil forensik audio visual kasus, agar penyidikan terhadap FA, teman laki-laki korban, selaku tersangka dapat segera diselesaikan oleh penyidik Denpom 1/6 Batam.

Sehingga dapat segera disidangkan di Mahkamah Militer demi kepastian hukum dan keadilan.

“Saya berharap ini bisa selesai dan kami keluarga bisa mendapatkan kepastian hukum terhadap kasus yang menimpa adik kami,” ucap Ningsih. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News