Lanal TBK Tangkap 4 Pelaku Pencurian di Perairan OPL Berikut Penadahnya

Empat pelaku pencurian di laut saat diamankan di Mako Lanal Tanjungbalai Karimun. (Foto:Elhadif Putra/Ulasan.co)

KARIMUN – Tim Fleet One Quick Responses (F1QR) Pangkalan TNI AL Tanjungbalai Karimun (Lanal TBK), menangkap empat orang komplotan pencurian di laut beserta penadahnya.

Keempat pelaku diamankan saat melakukan pemindahan barang hasil curian, dari kapal pompong ke atas sebuah kapal kargo kayu tampa nama di Pulau Buru, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Danlanal TBK, Letkol Laut (P) Anro Casanova mengatakan, pengungkapan tersebut bermula ketika pihaknya menerima informasi mengenai adanya kelompok yang diduga melakukan pencurian bersembunyi di Pulau Buru, Selasa 25 Juni 2024 sekira pukul 09.29 WIB.

“Informasi dilaporkan ke Pasintel dan Pasop Lanal TBK, yang kemudian memerintahkan Tim F1QR untuk melakukan penyekatan,” kata Letkol Laut (P) Anro Casanova, Jumat 28 Juni 2024.

Sekira pukul 10.33 WIB, Tim F1QR melakukan penyisiran dan pengamatan di wilayah Pulau Pandan dan sekitarnya, namun belum ditemukan adanya kapal mencurigakan.

Kemudian pada pukul 11.10 WIB, prajurit Lanal TBK menemukan kapal yang sedang melaksanakan kegiatan ‘ship to ship’ atau memindahkan barang berupa besi di Pulau Buru.

“Pukul 11.41 WIB tim F1QR Lanal TBK berhasil menemukan kelompok Alfian sedang melaksanakan penimbangan barang dan transaksi jual beli,” ujar Anro.

Setelah diperiksa, diketahui jika barang yang dipindahkan ternyata hasil curian dari atas kapal di perairan OPL. Selanjutnya, petugas membawa mereka ke Mako Lanal TBK di Pulau Karimun.

Keempat pelaku merupakan warga Desa Lebuh, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun, yang masing-masing berinisial AP (33), DI (21), IW (26) dan YSK (25).

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian batu coral di kapal tugboat yang menarik tongkang, Senin 24 Mei 2024 di perairan Selat Malaka.

Kemudian mereka juga mengaku telah sering melakukan pencurian besi di atas kapal yang melintasi wilayah OPL.

Sayangnya tidak ada korban atau pelapor terkait kasus tersebut. Lanal TBK akhirnya mengambil tindakan peringatan keras terhadap pelaku, dan mengembalikan pelaku kepada perangkat desa dan keluarga.

“Serta mewajibkan pelaku lapor setiap satu minggu sekali ke Lanal TBK sebagai upaya pembinaan dan pengawasan, sehingga hal tersebut tidak terulang kembali,” sambung Anro.

Selain keempat pelaku, Lanal TBK juga mengamankan penadah besi curian berinisial SW (57) warga Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun.

Kepada petugas, SW yang bekerja sebagai penampung besi selama lima tahun baru pertama kali membeli besi dari OPL.

SW juga mengatakan, jika tidak mengetahui barang yang Ia beli adalah hasil curian, tapi hasil barteran kapal yang melintas.

Meski demikian SW diduga melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan tindak pidana penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.