Layanan SIM Polresta Barelang Tutup Selama Libur Lebaran

Layanan SIM Polresta Barelang Tutup Selama Libur Lebaran
Suasana layanan SIM di Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau. (Foto: Istimewa)

BATAM – Layanan penerbitan surat izin mengemudi (SIM) di Satpas Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau tutup selama masa libur lebaran dimulai hari ini Jumat (24/04) sampai Ahad 8 Mei 2022.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Barelang, Kompol Ricky Firmansyah mengatakan, pihaknya tetap memberikan dispensasi setelah masa libur lebaran.

“SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal tersebut diberikan dispensasi berupa perpanjangan masa tenggang,” kata Ricky di Batam, Jumat.

Baca juga: Pelabuhan RoRo Batam Dipadati Pemudik

Dijelaskannya, perpanjangan masa tenggang tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST /785/IV/YAN I.I 2022 tentang pelaksanaan pelayanan SIM pada masa libur perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, yakni dari 9-17 Mei dengan mekanisme perpanjangan.

“Apabila pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan pada masa tenggang waktu ditentukan, maka akan dilaksanakan dengan mekanisme pembuatan SIM baru,” tutupnya. (*)