Lima Pasang Kumpul Kebo Jalani Sidang Tipiring di Tanjungpinang

Lima Pasang Kumpul Kebo Jalani Sidang Tipiring di Tanjungpinang
Lima pasangan muda-mudi bukan suami istri menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Aula Kantor Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (21/07). (Foto: Rindu Sianipar)

TANJUNGPINANG – Lima pasangan muda-mudi bukan suami istri menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Aula Kantor Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (21/07).

Mereka sebelumnya terjaring razia operasi yustisi yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang pada Rabu (20/07) malam.

Sidang tipiring tersebut dipimpin hakim tunggal, Novarina Manurung dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Dalam amar putusannya, kelima pasangan ini divonis membayar denda senilai Rp250 ribu subsider tujuh hari kurungan.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp250 ribu, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan selama tujuh hari,” terang Novarina membacakan amar putusannya.

Kelima pasangan ini terbukti melanggar ketentuan dalam Peraturan daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 5 tahun 2015 tentang ketertiban umum.

Baca juga: 7 Pasang Kumpul Kebo di Tanjungpinang Dihukum Denda Rp250 Ribu

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono mengatakan, kelima pasangan ini diamankan saat tengah berduaan di sejumlah penginapan dan di tempat kos-kosanan.

Saat terjaring razia, kelima pasangan muda mudi ini diduga bukan pasangan suami istri.

“Kelimanya diamankan dalam razia yang kita gelar bersama dengan kepolisian dan TNI kemarin malam,” ujar Agus. (*)