TANJUNGPINANG – Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) digugat Tim Rumah Cantik (TRC) Skincare melalui tim kuasa hukum mereka.
Gugatan yang dilayangkan kuasa hukum TRC Skincare, karena Loka POM Tanjungpinang dianggap telah melanggar hukum saat melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap usaha kosmetik milik kliennya tersebut.
Tim Kuasa Hukum TRC Skincare, Ahmad Fidyani menyampaikan, sidang praperadilan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis 02 Mei 2024 merupakan sidang perdana antara klientnya dengan Loka POM.
Menurutnya, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Loka POM dan BPOM tidak sesuai aturan KUHAP, yang mana seharusnya penyidik yang melakukan penggeledahan dan penyitaan harus memiliki izin dari pengadilan.
“Pada saat penggeledahan kami menanyakan surat tersebut. Ternyata mereka tidak menyampaikan surat tersebut, dan melanggar pasal 33 ayat 1, tentang penggeledahan dan penyitaan,” kata Ahmad Fidyani di, Jumat 03 Mei 2024.
Baca juga: 2 Kali Mangkir Dipanggil Loka POM Tanjungpinang, Pemilik Tim Rumah Cantik Terancam Dijemput Paksa
Dia menambahkan, selain tidak sesuai KUHAP, Loka POM dan BPOM melakukan intimidasi terhadap kliennya yang menyebabkan anak dari kliennya mengalami trauma dan harus dirujuk ke perlindungan anak serta rumah sakit.
“Anak klient kami trauma karena adanya intimidasi. Sehingga setelah dari psikolog, anak ini mengalami trauma karena adanya intimidasi,” jelas Ahmad Fidyani.
“Selain intimidasi yang menyebabkan traumatik pada anak, Loka POM juga mengintimidasi orang tua klient kami dengan mengirim surat panggilan ke rumah orangtuanya,” sambungnya.
Dia jgua menjelaskan, alasan kliennya tidak bisa hadir saat dua kali pemanggilan dikarenakan kliennya mengantar anaknya untuk berobat ke psikolog.
“Kami punya semua hasil laporan medisnya. Kami juga menyampaikan surat permohonan kenapa klien kami tidak bisa hadir,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan penasehat hukum lainnya yang juga berasal dari Kantor Hukum Dody Fernando, Iwan Kadly saat dijumpai di Tanjungpinang.
Baca juga: Loka POM Tanjungpinang Ungkap Pemilik Tim Rumah Cantik Produksi Skincare Ilegal
Menurutnya, terdapat sejumlah poin tuntutan kliennya dalam praperadilan itu. Ia meminta agar PN Tanjungpinang menyatakan bahwa penggeledahan dan penyitaan tersebut bersifat tidak sah.
“Jadi menurut kami tindakan Loka POM Tanjungpinang tidak sesuai prosedur KUHAP. Menyatakan, penggeledahan dan penyitaan itu tidak sah menurut hukum,” katanya soal tuntutan.
Disinggung soal ganti rugi, pihaknya belum dapat memastikan hal tersebut. Sebab, kliennya saat ini masih harus mengurusi anaknya yang trauma.
“Kalau ganti rugi, nanti kita lihat karena klien kita masih mengurus anaknya,” tutupnya.
Loka POM Tanjungpinang sebelumnya mengungkap, pemilik TRC Skincare berinisial KR diduga memproduksi skincare di rumahnya kawasan Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
Hal itu terungkap setelah tim gabungan Loka POM Tanjungpinang dan BPOM Kepri, bersama TNI-Polri menggerebek rumah milik KR, Selasa 23 April 2024.