Berbagai produk itu merupakan produk yang resmi terdaftar yakni Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls asal India.
Untuk itu, peredaran berbagai produk kinder itu dihentikan sementara sembari menunggu hasil uji keluar.
“Hari ini kita mulai sosialisasi ke berbagai ritel untuk tidak menjual sementara,” lanjutnya.
Selain itu, Loka POM juga mengimbau hal itu kepada distributor utama yang ada di Tanjungpinang.
Badan POM terus mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar. Selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. (*)