Mahfud MD Nguping di KPK, Sebut Cak Imin Tidak Dijadikan Tersangka

Menko Polhukam, Mahfud MD. (Foto:Dok/Istimewa)

JAKARTA – Bakal calon wakil presiden (Bacawapres) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin disebut tidak akan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Kabar tersebut disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang mengatakan, Cak Imin hanya menjadi saksi dalam kasus yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

“Sepengetahuan saya, dan hasil nguping saya juga, KPK, itu ya Cak Imin selama ini hanya menjadi saksi,” kata Mahfud di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (3/10).

“Menurut logika saya, kayaknya sih enggak mungkin jadi tersangka,” tambah Mahfud, seperti dikuti dari cnnindonesia.

Menurut Mahfud, ia menyebutkan bahwa Cak Imin tidak terlibat dalam materi perkara yang sedang didalami KPK. Terlebih lagi kasus tersebut sudah lama.

Dia juga mengatakan, KPK tetap punya kewenangan untuk melakukan proses hukum dan menegaskan,, bahwa KPK termasuk dalam rumpun eksekutif namun bukan bagian dari kabinet.

“Itu kasus kan sudah lama, kalau memang terlibat mestinya sudah dulu. Sepengetahuan saya, dan hasil nguping saya juga di KPK, teman-teman, itu ya Cak Imin selama ini hanya menjadi saksi,” katanya lagi.

Baca juga: Cawapres Muhaimin Iskandar Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan Kasus Korupsi
Baca juga: Erick Thohir ‘Bersih-Bersih’ Korupsi Dana Pensiun BUMN, Rugikan Negara Rp300 Miliar

Mahfud pun mengaku, dirinya tidak bisa ikut campur terkait proses hukum yang dilakukan KPK. Dia menilai Ketua Umum PKB itu tidak akan ditetapkan sebagai tersangka.

“KPK punya kebijakan sendiri. Saya tidak bisa ikut campur, tidak bisa ikut mengimbau. Tetapi logika hukum saya mengatakan, kayaknya enggak lah kalau Cak Imin jadi tersangka dalam kasus yang sekarang. Tersangkanya sudah ada tiga,” kata Mahfud.

Sebelumnya KPK telah memeriksa bacawapres Cak Imin sebagai saksi pada 7 September lalu. Cak Imin diperiksa dalam kasus program sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnakertrans tahun 2012. Pada tahun itu, Cak Imin menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan.

KPK dikabarkan sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnakertrans tahun 2012. Hanya saja, KPK belum mengumumkannya secara resmi.

Ketiga tersangka yang dimaksu, Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.

Kemudian, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I, Nyoman Darmanta dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo dan Badung, Bali serta menyita sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara.