Erick Thohir ‘Bersih-Bersih’ Korupsi Dana Pensiun BUMN, Rugikan Negara Rp300 Miliar

Menteri BUMN, Erick Thohir berada di Gedung Kejagung melaporkan dugaan korupsi dana pensiun perusahaan plat merah BUMN, Selasa (03/10/2023). (Dok/Istimewa)

JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dipimpin Erick Thohir itu, akan fokus melakukan ‘bersih-bersih’ dana pensiun di perusahan plat merah yang bermasalah.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan dana pensiun BUMN yang bermasalah ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (3/10/2023).

Laporan tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bahkan masalah dana pensiun itu menyebabkan kerugian negara Rp300 miliar.

Selain itu, melansir dari kompas, bahwa ada indikasi korupsi yang dilakukan oleh dua dapen di antara perusahaan BUMN tersebut.

BPKP telah mengaudit empat dana pensiun perusahaan BUMN, yakni dana pensiun PT Inhutani (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I, PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN, dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food.

“Jelas dari hasil audit dengan tujuan tertentu kerugian negara Rp300 miliar. (Kerugian negara tersebut) belum menyeluruh (nanti akan dibuka) oleh BPKP dan Kejaksaan. Artinya bisa lebih besar lagi,” ujar Erick dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Indonesia Dituding Jual Senjata Ilegal kepada Militer Myanmar

Nilai kerugian negara tersebut masih berpotensi meningkat, karena BPKP baru melakukan audit 10 persen dari total transaksi 4 dapen BUMN yang mencapai Rp1,125 triliun.

Sementara Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, proses pemeriksaan 4 dana pensiun BUMN tersebut dilakukan penilaian berdasarkan akuntabilitas, tata kelola, dan identifikasi area-area berisiko, serta rekomendasi perbaikan.

“Kami menemukan memang transaksi ini beberapa dilakukan tanpa memperhatikan prinsip tata kelola yang baik, bahkan dua dapen ada indikasi fraud,” ungkapnya.

Ateh juga menjelaskan, audit empat dapen perusahaan BUMN itu merupakan tahap awal dari upaya ‘bersih-bersih’. BPKP baru mengambil sampling 10 persen dari transaksi investasi 4 dapen BUMN untuk dilakukan audit.

Anggota Komisi VI DPR RI, Intan Fauzi mendukung langkah Menteri BUMN Erick Thohir, yang melaporkan dugaan korupsi dana pensiun di tubuh perusahaan BUMN yang bermasalah ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Menteri BUMN dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, telah menyampaikan soal dugaan Dana Pensiun disalahgunakan. Hari ini ditindaklanjuti dengan menyerahkan laporannya ke Kejaksaan Agung, tentu kami menuntut agar permasalahan ini segera dituntaskan karena menyangkut hak hak ribuan karyawan”, tegas Intan, Selasa (03/10/2023) dikutip dari republika.