IndexU-TV

Makcomblang Ditangkap Polisi Usai Tipu Korban Sampai Rp200 Juta

Makcomblang Ditangkap Polisi Usai Tipu Korban Rp200 Juta
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi membenarkan seorang makcomblang ditangkap. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Seorang makcomblang berinisial K (49), dibekuk polisi usai menipu korbannya sampai Rp200 juta.

Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur setelah menerima laporan seorang pria berinisial M (59).

“Terungkap setelah dilaporkan korban, kami melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku kemudian menangkapnya,” kata Kepala Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi, Senin (10/04).

Ia menjelaskan, dalam kasus ini korban mengalami kerugian sampai Rp200 juta.

“Korban ditipu pelaku dengan modus ingin menjodohkannya dengan perempuan lain,” ujarnya.

Apriadi menuturkan, berdasarkan keterangan korban bahwa kejadian sejak tahun 2021 sampai 2023. Pelaku meminta uang kepada korban untuk mengurus pernikahan yang dijanjikan pelaku.

“Uang korban ini sudah tidak ada lagi, sementara pernikahan tak jadi,” ujarnya.

Lanjut, kata dia, dari pengakuan pelaku uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Sama buat bayar utang pelaku juga,” katanya.

Baca juga: Polisi Bekuk 2 Pelaku Pembobol Brankas Gudang di Tanjungpinang

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman di atas empat tahun penjara. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News

Exit mobile version