MAKI Akan Lapor KLHK Terkait Kapal Diduga Pembawa Limbah Beracun ke Kepri

MAKI Akan Lapor KLHK Terkait Kapal Diduga Pembawa Limbah Beracun ke Kepri
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman (Foto: istimewa)

 

TANJUNGPINANG – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, akan melaporkan adanya dugaan kapal pembawa limbah beracun dari negara tetangga ke perairan Kepulauan Riau (Kepri).

Boyamin segera melapor ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas temuan 13 kapal diduga memasukkan limbah beracun dari negara tetangga ke Indonesia.

“Senin kemarin MAKI sudah melaporkan ini kepada Deputi III (Bidang Hukum) Kementerian Koordinator Politik dan Hukum. Hari ini saya cek lapangan,” kata Boyamin, Kamis (11/08).

“Jumat besok atau Senin depan akan lapor Penyidik Penegakan Hukum (Gakum) KLHK. Saya harap laporan nanti diproses dengan cepat,” ujarnya lagi.

Ia menjelaskan, kapal-kapal itu diduga tidak berizin, diduga membawa limbah yang kemudian diduga dibuang ke laut dan darat, ada juga dugaan limbah itu dibuang ke galian bekas tambang. Boyamin menuturkan, kapal itu diduga lebih dari setahun melakukan praktik membawa limbah beracun dari negara tetangga ke Indonesia.

“Hari ini saya datang ke Batam, ke perairan Selat Singapura melakukan pengecekan dan akhirnya ketemu satu kapal. Temuan saya ini lebih besar kapalnya, diduga bisa mengangkut puluhan ribu ton,” ujarnya.

Baca juga: Boyamin Saiman Temukan Satu Kapal Diduga Pembawa Limbah Beracun di Selat Singapura

Untuk modusnya, kata dia, kapal-kapal kecil membawa limbah dari negara tetangga ke kapal besar di tengah laut. Selanjutnya, kapal kecil itu kembali ke negaranya. Kemudian kapal kecil dalam negeri mengambil limbah itu, lalu membawa ke perairan Kepri. Ada diduga dibuang ke laut, darat, bekas galian tambang, ada juga dibuang ke perusahaan pengelolaan limbah.

“Jadi, modusnya modelnya transfer dari negara tetangga dibawa ke kapal besar di tengah laut, kemudian dibawa ke dalam negeri,” ujarnya. (*)