BINTAN – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) Hasan resmi ditahan di Mapolres Bintan, usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam terkait kasus pemalsuan surat tanah PT Expasindo Raya, Jumat 07 Juni 2024.
Hasan yang berstatus tersangka keluar dari ruang penyidikan mengenakan sweater hitam dikawal dua orang polisi menuju sel tahanan Polres Bintan usai disambangi Isterinya beberapa jam sebelumnya.
Saat ditemui awak media, Hasan berjalan sembari membawa tas baju yang sebelumnya dibawa oleh isterinya.
Saat ditanya oleh awak media, Hasan menyebutkan dirinya sudah siap dan legowo dengan keputusan penahanan oleh penyidik Polres Bintan.
“Insya Allah siap,” kata Hasan sembari berjalan menuju sel tahanan di Mapolres Bintan.
Dia menyampaikan, isterinya sudah mengetahui dirinya akan ditahan, dan dibawakan beberapa bekal baju. Namun, Gubernur Kepri Ansar Ahmad belum mengetahui dirinya ditahan.
“Saya belum sempat menghubungi beliau. Makasih semua doa dan dukungan kawan-kawan. Saya masuk dulu,” tutup Hasan sambil memasuki sel tahanan Polres.