BINTAN – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) mengagalkan upaya penyelundupan satwa burung langka yang dilindungi negara ke Malaysia.
Pelaku penyelundupan satwa dilindungi tersebut, kini sudah diamankan Satreskrim Polres Bintan dan berencana akan menjual 29 ekor burung seharga Rp500 juta.
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong mengatakan, pelaku berinisal RA (41) diamankan pada tanggal 21 Agustus di Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam.
AKP Marganda menyebutkan, pelaku akan menyelundupkan 29 burung dengan jenis 13 ekor burung kaka tua jambul kuning, 9 burung nuri bayan, 4 nuri khas papua, 1 ekor burung kaka tua jambul merah dan 2 ekor cendrawasih kecil.
“Pelaku diamankan sebelum adanya transaksi. Kita juga mengamankan sejumlah uang, yang sudah diterima pelaku untuk mengantarkan,” jelas Marganda, Kamis 22 Agustus 2024.
Dia menyebutkan, dari 29 ekor tersebut pelaku nantinya akan menjual ke Malaysia dengan total harga sebesar Rp500 juta.
Baca juga: PSDKP dan Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp90 Miliar
“Berdasarkan pengakuan pelaku, akan mendapat Rp5juta, namun yang baru terealisasi hanya Rp2,7 juta. Pelaku akan mengantar burung-burung ini ke tengah laut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 40 A ayat 1 dengan ancaman hukuman paling ringan 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkapkan adanya dugaan pelaku lain,” terangnya.
Sementata itu, pelaku RA mengaku baru pertama kali melakukan aksinya karena tergiur akan hasil yang didapatkan.
“Saya tidak mengenal sama yang nyuruh, karena komunikasinya lewat telpon. Saya hanya disuruh ngantar ke tengah laut,” tuturnya.