Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hirup Udara Bebas Usai Keluar dari Sel Tahanan Polres Bintan

Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang
Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, sebelum meninggalkan Polres Bintan. (Foto: Dok Polres Bintan)

BINTAN – Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, akhirnya menghirup udara bebas usia keluar dari sel tahanan Polres Bintan, Sabtu 3 Agustus 2024.

Hasan sebelumnya ditahan usai menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat lahan atas laporan PT Expasindo Raya.

Setelah menjalani tahanan beberapa pekan terakhir, Hasan akhirnya meninggalkan Polres Bintan sekira pukul 15.00 WIB.

Hal itu dibenarkan Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan Limbong. Ia mengatakan, meski Hasan keluar dari sel Polres Bintan, tidak menghapus status tersangkanya.

“Penangguhan bukan berarti menggugurkan kasusnya. Kita terus berkoordinasi dengan Kejaksaan,” katanya.

Ia menyebut, keluarnya Hasan dikarenakan masa tahanan sudah berakhir dan tersangka Hasan masih harus menjalani wajib lapor ke Polres Bintan.

 “Teknis wajib lapornya nanti kita sampaikan lebih lanjut,” katanya.

Baca juga: Polres Bintan Serahkan Berkas Tersangka Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang  ke Kejari Bintan

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Misyamsu Alson menambahkan, tersangka Hasan dikeluarkan dari tahanan setelah permohonan penangguhan dikabulkan dari penasihat hukumnya. Usai ditangguhkan penahanannya, Hasan akan menjalani wajib lapor tiga kali dalam sepekan, yakni pada Senin, Rabu dan Jumat.

“Penangguhan dikabulkan setelah ada pertimbangan matang dari penyidik setelah ada jaminan dari istrinya, tersangka tidak akan lari dan siap dihadirkan kapan saja jika dibutuhkan,” ujarnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News