IndexU-TV

Masuk Red Notice Interpol, Warga Singapura Ditangkap Jaksa di Batam

Warga Singapura Ditangkap Jaksa di Batam
Wenhai Guan, seorang warga Singapura ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam di Pelabuhan Batam Center. (Foto: Ist)

BATAM – Wenhai Guan, seorang warga Singapura ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam di Pelabuhan Batam Center, Senin (09/01).

Penangkapan pelaku bermula saat tim intelijen menerima informasi dari Kantor Imigrasi Batam jika salah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura atas nama Wenhai Guan masuk ke Batam melalui Pelabuhan Batam Center dan terdata sebagai Red Notice dari Interpol dan juga terdata sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

DPO atas nama Wenhai Guan berangkat dari Pelabuhan Harbour Front Singapura pada pukul 10.30 waktu Singapura dan tiba di Pelabuhan Batam Center Indonesia pada pukul 10.30 WIB.

“Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau beserta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam mengamankan DPO atas nama Wenhai Guan di Pelabuhan Batam Center dan membawa yang bersangkutan ke Kejaksaan Negeri Batam untuk diamankan sementara sebelum dibawa ke Jakarta,” ujar Asintel Kejati Kepri Dr Lambok Sidabutar, Senin malam..

Ia menjelaskan,. DPO Wenhai Guan ditahan dalam perkara penganiayaan dengan Pasal 351 KUHP pada tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan perkara tersebut telah mendapat kepastian hukum melalui Putusan Pengadilan Nomor 1573/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr tanggal 02 Maret 2021.

Baca juga: Kejati Kepri Tetapkan 2 Tersangka Proyek Jembatan Tanah Merah, Salah Satunya Plt Kadis Perkim Bintan

DPO kemudian melakukan upaya hukum banding dengan Putusan Nomor 84/PID/2021/PT.DKI tanggal 23 April 2021 dengan amar menguatkan Putusan Pengadilan Negeri dengan pidana penjara selama enam bulan.

“Selanjutnya DPO atas nama Wenhai Guan tersebut dibawa oleh Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ke Jakarta dengan menggunakan Pesawat Citilink QG 945 pada pukul 18.30 WIB untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” pungkasnya. (*)

 

Exit mobile version