Membaca Masa Depan SDA Indonesia: LIS Sebagai Solusi Berantas Konflik Agraria

Kafabihi
Kafabihi- Pengurus BPL PB HMI Bidang Digitalisasi Periode 2022-2024. (Foto: Dok Kafabihi)

Debat Cawapres Pemilu 2024, yang mengusung tema “Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan, Agraria, Masyarakat Adat dan Desa.” Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) masih menjadi masalah ketimpangan sosial. Konflik agraria saling tumpang tindih kepentingan pusat/daerah maupun investor lokal/asing. Hingga diperparah dengan adanya mafia tanah yang berlindung di balik oknum.

Tecatat lebih dari 212 kasus konflik agraria dengan lahan seluas 1,03 juta hektare pada tahun 2022 dan naik menjadi 241 kasus pada tahun 2023. Data ini menambah daftar hilangnya kawasan perampasan tanah adat/masyarakat yang selalu diwariskan begitu ada potensi proyek investasi dan lainnya.

Dengan total 660 konflik agraria sepanjangn tahun 2022-2023, menjadi sebuah pertanyaaan kepada calon pemimpin ke depan, beranikah capres dan cawapres pemilu 2024 memihak masyarakat serta me-Reformasi Agraria? atau justru, melanjutkan warisan konflik yang tak berkesudahan?

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyoroti visi-misi capres-cawapres ihwal reforma agraria, termasuk visi misi Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin). Sebagai informasi, dalam visi misinya, Amin memiliki agenda khusus reforma agraria yang disertai sembilan rencana program kerja. Amin berfokus pada, meredistribusikan tanah, mempercepat penyelesaian konflik agraria, reformasi kelembagaan, dan upaya mengkoneksikan dengan keharusan pengakuan wilayah adat. Lalu hal yang dirasanya utopis yakni Memberikan akses masyarakat untuk memanfaatkan tanah, termasuk tanah milik instansi pemerintah, Pemda, BUMN dan BUMD.

Di sisi lain, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) menjanjikan penataan alokasi lahan yang efisien dan berkeadilan. Dengan visi misi “reforma agraria tuntas” mengacu pada pengelolaan alokasi lahan yang efisien dan adil, termasuk redistribusi dan legalisasi tanah yang terbebas dari praktik mafia tanah. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa proses administrasi dan dokumentasi lahan berlangsung secara transparan, cepat, akurat, dan ekonomis. Masyarakat yakin dengan kapasitas Mahdud MD yang mempunyai pengalaman di bidang hukum, dapat menuntaskan reformasi agraria.

Bukan rahasia umum, jika Capres Prabowo Subianto akan melanjutkan kebijakan dari pemerintahan sebelumnya. Adapun agenda Reformasi Agraria yang akan dijalankan hanya berfokus pada peningkatan kesejahteraan petani dan produksi di berbagai sektor, seperti swasembada pangan, air, energi, serta ekonomi hijau dan biru. Program food estate yang dinilai dapat menyelesaikan persoalan pangan, mendapat kritik oleh KPA untuk tidak dilanjutkan. Karena dianggap oleh KPA dapat menimbulkan berbagai masalah. Mulai dari perampasan tanah wilayah adat, tanah petani, hingga mendorong proletarisasi petani.

Setelah melihat bagaimana calon pemimpin Indonesia menawarkan gagasannya. Kita sudah melihat bagaimana pengelolaan SDA selama ini dinilai tidak teratur dengan baik. Di balik realisasi sertifikat tanah sebesar 100 juta dari total target 126 juta sertifikat tanah, ada masyarakat yang mengalami perampasan tanah. Padahal program bagi-bagi sertifikat tanah sudah merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) harian Kementerian ATR/BPN, bukan presiden. Dengan reformasi agraria isu ketimpangan, penyelesaian konflik, perwujudan kedaulatan pangan, keseimbangan ekologis, tidak boleh disembunyikan dengan euforia bagi-bagi sertifikat.

Selain konflik agraria, keberadaan mafia tanah terus mencari mangsa. Kolaborasi antara Kemen ATR/BPN dengan Kapolri belum membuahkan hasil. Mafia tanah, masih dengan gagahnya mencari celah untuk dijadikan ladang bisnis. Kenapa bisa begitu, apakah ada oknum dari pemerintahan yang bermain?

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto membocorkan siapa saja mafia tanah yang selama ini bermain. Yakni oknum Pengacara, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Kepala Desa, Camat, bahkan Pegawai kementerian ATR/BPN. Banyaknya jenis oknum yang bermain membuat tanah rakyat, swasta, atau bahkan milik negara diam-diam berpindah tangan tanpa disertai dokumen resmi, dan prosesnya melanggar hukum.

Baca juga: Debat Cawapres II Diwarnai Sikap Saling Singgung

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News