JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan kuoata haji pe provinsi telah dikeluarkan pada pemberangkatan ibadah haji 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 Tahun 2022 yang memuat tentang sebaran kuota haji per provinsi.
Dalam KMA yang ditandatangani 22 April ini menetapkan kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M berjumlah 100.051 orang, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
“KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jamaah haji Indonesia,” ujar Yaqut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Untuk kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jamaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.
Adapun sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022, yakni Aceh sebanyak 1.999 orang, Sumatra Utara (3.802), Sumatra Barat (2.106), Riau (2.304), Jambi (1.328), Sumatra Selatan (3.201), Bengkulu (747), Lampung (3.219).
Kemudian, DKI Jakarta (3.619), Jawa Barat (17.679), Jawa Tengah (13.868), DI Yogyakarta (1.437), Jawa Timur (16.048), Bali (319), NTB (2.054), NTT (305), Kalimantan Barat (1.150), Kalimantan Tengah (736), Kalimantan Selatan (1.743), Kalimantan Timur (1.181).
Selanjutnya, Sulawesi Utara (326), Sulawesi Tengah (910), Sulawesi Selatan (3.320), Sulawesi Tenggara (922), Maluku (496), Papua (491), Bangka Belitung (486), Banten (4.319), Gorontalo (447), Maluku Utara (491), Kepulauan Riau (589), Sulawesi Barat (663), Papua Barat (330), dan Kalimantan Utara (190).
Baca juga: Menag Yaqut Bandingkan Sepiker Masjid dengan Gonggongan Anjing