Menelisik Kisah Rahma Di Balik Film Janji Di Atas Pelantar (Bagian 2/3)

Tangkapan layar Film Janji di Atas Pelantar. (Foto: Dok)

Bergeser dari film Janji Di Atas Pelantar, nama Agung Wiradharma juga disorot berbagai pihak setelah memberi keterangan pers atas nama kuasa hukum Pemkot Tanjungpinang. Pertanyaan muncul lantaran Agung merupakan suami dari Wali Kota Tanjungpinang. Apakah ada unsur nepotisme dalam menetapkan Agung sebagai kuasa hukum Pemkot Tanjungpinang?

Menanggapi persoalan itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau Dr. Lagat Parroha Patar Siadari menyatakan seharusnya Agung tidak boleh menjabat sebagai kuasa hukum Pemkot Tanjungpinang.

“Seharusnya tidak bisa. Ini ‘kan sudah mengadung unsur dugaan KKN, karena mengandung nepotisme,” ujarnya.

Menurut Lagat, hubungan antara Agung dan Rahma dikhawatirkan menimbulkan permasalahan di Pemkot Tanjungpinang, terutama dalam penggunaan anggaran dan kekuasaan.

“Itu anggaran, pasti bersumber dari APBD. Harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Baca juga: Menelisik Kisah Rahma Di Balik Film Janji Di Atas Pelantar (Bagian 1/3)

Ia mengemukakan, untuk penggunaan pengacara kedinasan harus menggunakan kejaksaan. Berdasarkan Pasal 30 UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Lagat menegaskan, seharusnya terkait dengan bidang perdata dan tata usaha negara, pemerintah daerah menggunakan jasa kejaksaan dengan kuasa khusus dapat untuk bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

“Sepengetahuan saya untuk pengacara kedinasan itu menggunakan jaksa. Bukan menggunakan pengacara umum. Karena mereka adalah pengacara negara,” ujarnya.

Ia menilai Pemkot Tanjungpinang tidak menunjukkan prinsip “good governance” dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Ombudsman Perwakilan Kepri juga meminta Wali Kota Tanjungpinang agar mencabut surat keputusan pengangkatan kuasa hukum yang di keluarkan pada tahun 2020 lalu itu.

“Kami meminta agar Pemerintah Kota Tanjungpinang mencabut SK Walikota Nomor 5 tahun 2020 Tentang Pengangkatan Advokat/PH ini,” ujarnya.

Untuk permasalahan kuasa hukum Pemkot Tanjungpinang yang merupakan suami Wali Kota Tanjungpinang itu, kata Lagat, pihaknya telah berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Kepri untuk disampaikan ke Biro Hukum Pemkot Tanjungpinang.

“Saya sudah meminta Kabiro Hukum Pemprov Kepri untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kabag Hukum Pemkot Tanjungpinang. Semoga kekeliruan ini segera di perbaiki. Semoga Wali Kota Tanjungpinang bijaksana,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *