Menelisik Kisah Rahma Di Balik Film Janji Di Atas Pelantar (Bagian 2/3)

Tangkapan layar Film Janji di Atas Pelantar. (Foto: Dok)

Bentuk Pansus

Permasalahan foto-foto Rahma tidak hanya menuai polemik dan berbagai wacana. Koordinator Aliansi Darurat Demokrasi Indonesia (ADDI) Kota Tanjungpinang, Adiya Phama Rivaldi mendesak DPRD Tanjungpinang segera membentuk panitia khusus agar dapat mengungkap siapa subjek di foto-foto itu.

“Pansus yang terbentuk sebagai respons dari foto-foto yang menuai polemik di tengah masyarakat. Apakah itu Rahma atau bukan harus diungkap kepada publik,” tegasnya.

Selain mendesak DPRD Kota Tanjungpinang, pihaknya juga mendesak penegak hukum agar melakukan penyelidikan terhadap foto yang diduga Wali Kota Tanjungpinang.

“Ini harus ditelusuri aparat penegak hukum, agar tidak meresahkan masyarakat Tanjungpinang. Hasilnya, disampaikan juga kepada masyarakat,” ujarnya.

Adiya mengapresiasi pernyataan kuasa hukum Pemkot Tanjungpinang, Agung Wiradharma yang sekaligus suami dari Wali Kota Tanjungpinang menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi foto tersebut.

“Kami juga minta Pak Agung (suami Rahma) jika memang itu foto editan, mungkin bisa ditunjukkan foto yang belum diedit,” ucapnya.

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni mengatakan, pihaknya tidak bisa membentuk pansus sebagaimana yang diinginkan ADDI. Permasalahan yang dimulai dari foto mesra yang diduga mirip Rahma berduaan dengan seorang pria di sebuah kamar, dan di tempat wisata di Bukit Tinggi, Sumatera Barat merupakan ranah pribadi.

“Ini ranah pribadi, DPRD bukan mengurusi ranah pribadi. Walaupun dia wali kota, itu masalah pribadi dia. Kalau pansus itu mengurusi kebijakan yang diambil eksekutif,” ujar Weni.

Namun, jalan agar DPRD Tanjungpinang mengambil sikap dari permasalahan ini tetap ada. Menurut dia, DPRD Tanjungpinang dapat membentuk pansus setelah ada pembuktian hukum oleh pihak berwajib.

“Jika sudah ada pembuktian hukum dari yang berwajib sudah ada, nah itu mungkin bisa di bahas di DPRD Tanjungpinang,” ucapnya berdalih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *