Menguji Netralitas ASN dalam Pesta Demokrasi 2024 di Kota Gurindam

Ilustrasi: Sejumlah ASN di lingkungan Pemkot Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sudah di depan mata. Sebentar lagi  pemungutan suara akan dilaksanakan pada 14 Februari mendatang.

Segala persiapan menuju pesta demokrasi ini telah dilaksanakan penyelenggara, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Menurut Bawaslu, pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk salah satu indeks kerawanan pelanggaran pemilu dari pusat hingga ke perangkat desa.

Lantas bagaimana pengawasan ASN di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Terutama di masa kampanye hingga hari pencoblosan pemungutan suara nanti.

Menjadi masalah ketika netralitas ASN ini tidak diawasi dengan dengan ketat di Kota Gurindam julukan Tanjungpinang.

Meskipun ASN mempunyai hak pilih, tetapi mempunyai potensi untuk melanggar ketentuan dan menyalahgunakan status mereka. Dalam aturan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 (UU No.20/2023) tentang ASN termaktub bahwa pegawai ASN wajib menjaga netralitas. Netralitas yang dimaksud adalah tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik.

ASN harus bersikap netral, bahkan hal ini diatur lebih dalam. Ketika pasangan ASN ini mencalonkan diri untuk berkontestasi politik, mereka diharuskan untuk melakukan cuti di luar tanggungan. Tak terkecuali di Kota Tanjungpinang. Tetapi rupanya masih saja banyak ASN tidak mengindahkan aturan tersebut.

22 ASN Pasangannya Caleg

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang, tercatat 22 ASN   pasangannya (suami/istri) maju calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Bagi mereka ASN pasangannya maju menjadi caleg diminta mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN) sesuai arahan dari BKN dan KASN.  Namun, sampai saat ini belum ada yang mengajukan cuti.

“Ada 22 orang baik dari ASN, Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ujar Kepala Bidang Pembinaan Pegawai dan Korpri BKPSDM Tanjungpinang, Defi Torisia.

BKPSDM sebelumnya telah mengimbau kepada 22 ASN tersebut agar mengambil CLTN sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 18 Tahun 2023 tentang netralitas bagi pegawai ASN yang memiliki pasangan (suami/istri) berstatus caleg.

Bahkan anjuran tersebut juga diperkuat melalui surat Sekretaris Daerah Tanjungpinang pada tanggal 22 November 2023 terkait permintaan data ASN.

“Jika mereka tidak ambil cuti maka tidak boleh hadir di kampanye pasangannya (suami/istri),” ujar Defi.

Puluhan ASN itu enggan mengajukan CLTN  berimplikasi aturan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) No 24 Tahun 2017 yang mengatur jika ASN mengambil CLTN, mereka tidak dapat menerima hak seperti gaji dan penghasilan lainnya. “Tidak ada yang mengambil cuti soalnya berimplikasi terhadap masa kerja dan juga penghasilan,” tuturnya.

Kendati demikian, BPKSDM berkomitmen untuk mengawasi dan menindak mereka jika melanggar aturan yang berlaku.

“Jika ada laporan dan temuan dari Bawaslu dan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) maka akan kita tindak lanjuti,” tegasnya.

Berdasarkan data BKPSDM Pemkot Tanjungpinang ini nama-nama 22 ASN yang pasangannya maju jadi caleg Pemilu 2024, cek tabel di bawah ini:

Sumber BPKSDM Pemkot Tanjungpinang

Florida Manurung, Analis Laporan Keuangan pada Sekretariat Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Tanjungpinang, mengungkapkan dirinya memilih tidak mengambil CLTN karena mengaku masih bisa menjaga netralitasnya sebagai ASN dan tidak terlibat dalam pencalonan suaminya.

“Saya kan bertanggung jawab untuk anak-anak saya, kalau saya cuti nanti mereka bagaimana,” ujar istri dari Riston Raja Hasiloan, caleg DPRD Kota Tanjungpinang Dapil Kota Tanjungpinang 4 nomor urut 4.

Hal serupa juga disampaikan Mulia Wiwin, Sekretaris pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang. Wiwin merupakan istri dari Arjon Effendi, caleg DPRD Kota Tanjungpinang Dapil Tanjungpinang 1 nomor urut 1. Menurutnya, selaku ASN ia akan mematuhi regulasi yang ada dan menegaskan tidak ikut campur dalam kampanye yang dilakukan suaminya.

“Sebagai ASN insyaallah saya netral tidak ikut kegiatan suami, lagipula kita kan ada regulasi yang mengatur,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Evi Sabrina Debora, Pengelola Data Angkutan Sungai, Danau Penyeberangan Bidang Pelayaran dan Udara Dinas Perhubungan Tanjungpinang mengaku tidak mengambil cuti. Alasannya karena ia tidak mengikuti kegiatan suaminya Sulbi caleg DPRD Tanjungpinang dapil 2 nomor urut 4 dari Partai Gelora selama kampanye.

“Betul (tidak cuti), saya kan tidak mengikuti kegiatan suami. Lagian tak ada masalah kalau tak cuti,” kata Evi.

Sementara itu, Delly Afrianti, Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Pendidikan Sekolah Dasar pada Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang mengaku tidak mengajukan cuti karena aturannya minimal satu tahun untuk mengajukan cuti. Ia menuturkan, dalam menjaga netralitasnya tidak mengikuti kegiatan suaminya Firdaus caleg DPRD Kota Tanjungpinang Dapil 2 nomor urut 6 (PKB).

“Tak ikut, kalau urusan suami itu pribadi terkait pencalonan. Saya tetap menjaga netralitas, sudah tanda tangan pernyataan netralitas juga,” kata Delly.

Ulasan.co mencoba mengkonfirmasi beberapa nama yang diduga tidak patuh mematuhi aturan cuti. Sebagian mereka tidak bersedia menjawab dan tidak bisa ditemui di Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang, Dinas Pendidikan Tanjungpinang dan lainnya.

Jika 22 ASN pasangannya caleg tidak satu pun mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Berbeda dengan oknum ASN lainnya yang berada di ibu kota Provinsi Kepulauan Riau sampai nekat berpolitik praktis.

Meski tidak terang-terangan, mereka bergerak senyap di sela-sela kesibukannya mencari suara untuk caleg peserta Pemilu 2024. Mereka menyasar warga yang kira-kira bisa diajak sejalan.

Padahal mereka ini bukan bagian dari tim sukses, tetapi mereka siap memfasilitasi warga bertemu dengan caleg untuk menyampaikan aspirasinya.

Pria berinisial E oknum ASN di Kota Tanjungpinang mengaku berpolitik praktis, karena butuh bantuan. “Mau cepat pindah tugas saja,” ujar oknum guru tersebut.

Ia mengaku telah menghadap ke salah satu caleg di Tanjungpinang agar segera membantunya pindah tugas ke tempat lain. Saat menghadap itu, ia diminta agar mendukung keluarga tokoh politik tersebut pada pemilu nanti.

“Sudah jumpa (caleg), dia (caleg) minta bantu dukungan juga, nanti anaknya dibantu (dipilih),” ujar Ep.

Sementara oknum ASN lainya berinisial D mencari warga agar mendukung caleg pilihannya. Ia mengajak warga ke rumah caleg bersangkutan. Dalam pergerakannya ia memang hati-hati agar tidak tidak terdeteksi oleh Bawaslu.

Ia menuturkan, hanya sekadar membantu memfasilitasi warga bertemu dengan caleg dukungannya. “Saya cuma bantu memfasilitasi saja biar bisa jumpa. Cuma bantu-bantu saja,” katanya.

Ajakan oknum ASN inisial D itu dibenarkan warga Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, berinisial AY. Ia mengaku telah diajak oknum ASN itu ke rumah caleg beberapa pekan lalu. “Sudah beberapa minggu lalu diajak ke rumah caleg itu,” katanya.

Namun, setelah berjumpa dan berbincang di rumahnya caleg tersebut. AY pun kaget disebut akan menjadi tim sukses caleg bersangkutan.

“Saya ini diajak mau jadi tim sukses. Saya enggak maulah, tujuan awalnya ke rumah caleg itu bukan mau jadi tim sukses,” kata AY.

Anehnya pergerakan oknum ASN berpolitik praktis itu seolah tidak tersentuh oleh Bawaslu setempat.

Kendati demikian, Bawaslu beralasan sejauh ini terus mencegah ASN agar menjaga netralitas ASN saat pemilu berlangsung. Dengan mengerahkan organ yang dimiliki hingga level tingkat kelurahan.

Bawaslu berharap partisipasi masyarakat agar melaporkan jika menemukan ASN terlibat politik praktis untuk segera melaporkannya. Dengan begitu mereka bisa menindak para ASN yang tidak netral sesuai ketentuan yang ada.