IndexU-TV

Menlu RI: Sebanyak 133 WNI Telah Dievakuasi dari Ukraina

80 WNI Dievakuasi dari Ukraina Tiba di Tanah Air
Arsip - Tangkapan layar Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam pengarahan pers yang dipantau dari Jakarta, Selasa (1/3/2022). ANTARA/Aria Cindyara/aa.

JAKARTA – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI,, Retno Marsudi menyebutkan, saat ini 133 Warga Negara Indonesia (WNI) telah dievakuasi keluar dari Ukraina dari total 165 orang WNI.

Hingga saat ini, Rusia masih terus menggempur Ukraina di beberapa kota-kota penting yang kini sudah dikuasai.

“Kita bersyukur bahwa per-hari ini semua WNI yang ingin dievakuasi (dari Ukraina), sudah tiba di Indonesia dengan selamat. Dari total 165 WNI, telah keluar dari Ukraina sebanyak 133 orang,” kata Retno dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/4).

Retno pun menjelaskan dari 133 WNI yang dievakuasi, 80 orang dievakuasi menggunakan pesawat.

Sementara, ada lima orang dievakuasi ke Bucharest namun memilih pulang ke negara residensi seperti Rusia, Turki, Denmark, dan Qatar.

Selain itu menurut dia, 34 WNI dievakuasi melalui gelombang evakuasi lanjutan, 12 orang melakukan evakuasi mandiri ke berbagai negara, dan dua orang tidak lapor namun telah berada di Indonesia.

Baca juga: PM Palestina Minta Dunia Hentikan Serangan Israel ke Warganya

“Sementara itu 32 WNI memilih tetap tinggal di Ukraina, terdiri dari 23 orang karena alasan pribadi dan sisanya merupakan staf KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia),” ujar Retno.

Retno mengatakan, medan perang di Ukraina sangat berat untuk dilakukan evakuasi dari negara tersebut.

Dia mencontohkan, untuk mengevakuasi sembilan WNI dari Chernihiv membutuhkan waktu 22 hari.

Namun berjalan baik karena kerjasama, dengan kementerian/lembaga dan dukungan WNI.

Raker Komisi I DPR RI tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari.

Raker tersebut akan membahas tiga poin yaitu pertama, realisasi dan evaluasi pelaksanaan APBN TA 2021.

Kedua, pelindungan WNI dan BHI di Ukraina.

Ketiga, diplomasi Indonesia terkait konflik Rusia dan Ukraina dan keempat yakni penjelasan Kemlu terkait Special Procedures Mandate Holders (SPMH) mengenai sejumlah kasus dugaan penghilangan paksa, penggunaan kekerasan berlebihan, penyiksaan, dan pemindahan paksa di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Exit mobile version