KARIMUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun akhirnya berhasil menangkap sejoli pembuang bayi perempuan di Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, pada tanggal 30 April 2024 lalu.
Pelakunya adalah kedua orang tua dari bayi tersebut, yaitu MR berusia 22 dan pacarnya berusia 16 tahun.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, kedua pelaku diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi pembuangan bayi.
Fadli menyebut, pihaknya terlebih dahulu mengamankan ibu bayi yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMA, pada tanggal 14 Juni 2024.
Setelah pengembangan polisi selanjutnya mengamankan MR yang merupakan pacarnya.
“Dari hasil interogasi pelaku mengaku membuang bayi hasil hubungannya itu bersama pacarnya,” kata Fadli, Ahad 16 Juni 2024.
Sebelum meletakan bayi di depan rumah seorang warga, pelaku melahirkan sendiri tanpa bantuan medis di kamar mandi, ketika rumahnya sedang sepi.
Setelah melahirkan, pelaku menghubungi MR. Keduanya kemudian memutuskan untuk meninggalkan darah daging mereka di depan rumah warga.
“Ibu bayi menghubungi MR dan sama-sama berniat menelantarkan bayi tersebut di depan rumah warga. Alasannya meninggalkan bayi karena si ibu takut ketahuan,” jelas Fadli.
Kedua sejoli itu telah berpacaran sekitar dua tahun dan beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri, hingga hamil. Meskipun hamil, pelaku masih tetap melakukan rutinitasnya ke sekolah seperti biasa.
“Selama mengandung, dia tetap bersekolah dan tidak ada yang mengetahui bahwa dia sedang hamil,” sebut Fadli.
Baca juga: Tega! Orang Tua Titipkan Bayinya Baru Lahir di Depan Pintu Rumah Warga Karimun
Karena tindakannya, MR dijerat Pasal 307 tentang penelantaran anak junto Pasal 305 KUHP serta Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sementara Bunga disangkakan melanggar Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News