IndexU-TV

Menolak Lupa: 17 Tahun Kasus Munir Masih Gelap

munir
17 tahun kematian Munir Said Thalib. (Foto : Tangkapan layar YouTube Jakartanicus)

Selain Pollycarpus dan Indra, ada Muchdi Prawirandjono yang juga terlibat kasus Munir. Namun Muchdi Pr divonis bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 2008 lalu. Kejaksaan Agung tidak mengajukan peninjauan kembali atas vonis tersebut.

Pihak BIN yang selama ini dikaitkan dalam kasus pembunuhan Munir juga menyatakan kasus ini telah selesai. Hal itu diucapkan Deputi VII BIN Wawan Purwanto. “Itu sudah selesai mas, tak perlu diangkat lagi,” ujar Wawan, Selasa (7/9).

Namun Suciwati menolak keras untuk menyatakan kasus sudah selesai. Ia belum mendapat keadilan yang terus dicarinya selama 17 tahun ini. Ia tetap menuntut tanggungjawab negara kendati rezim silih berganti.

Perjalanan penanganan kasus pembunuhan Munir terjadi di dua rezim yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi). Bagi Suciwati, keduanya gagal.

Mengutip pernyataan SBY, Suciwati menuturkan bahwa kasus Munir merupakan ujian sejarah. Namun, SBY tak berhasil mengungkap dalang pembunuhan untuk kemudian diseret ke muka pengadilan.

Bahkan, dokumen hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) raib hingga saat ini. Padahal, berdasarkan keterangan sejumlah pihak seperti anggota TPF Hendardi dan Usman Hamid di sidang sengketa informasi 2016 lalu, dokumen investigasi sudah diserahkan ke SBY tetapi belum diumumkan ke publik.

“Dari rezim SBY dua kali kita bisa lihat bagaimana dia tidak mampu dan tidak mau, karena kita bisa lihat statement-nya SBY ketika TPF memeriksa Hendropriyono dan Hendropiyono menolak sebagai Kepala BIN waktu itu. SBY hanya bilang kecewa. Apakah itu bagian dari penegakan hukum atau ini soal emosi,” tutur Suciwati, seperti dilansir cnnindonesia.com.

Komnas HAM Bersurat Lagi ke Jokowi, Kali Ini Soal Kasus Munir. Suciwati menilai mantan Wali Kota Solo itu lepas tanggung jawab.

Suaranya melalui sambungan telepon meninggi ketika ia menyebut para terduga pelaku pelanggaran HAM masa lalu justru dibiarkan bergabung ke dalam lingkaran kekuasaan.

Exit mobile version