Menpan RB Sebut Indonesia akan Menjadi ‘Republik Honorer’

Menpan RB, Azwar Anas saat memberikan keynote speech pada FGD Pembahasan Indikator Kinerja Pada Konsep Perubahan Rencana Strategis LKPP, di Jakarta, Selasa (20/09). (Foto:KemenpanRB)

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, Indonesia akan menjadi ‘Republik Honorer’.

Mengapa disebut demikian, Azwar mengatakan, hal itu tak lepas dari pemerintah pusat dan daerah terus menerus mengangkat tenaga honorer.

“Nah kalau terus menerus jadi tantangan kita semua. Jangan-jangan kalau honorer terus diangkat, ini republik kita jadi republik honorer. Karena fresh graduate yang per tahun ada satu juta anak yang lulus, tak akan mendapat tempat. Ini jadi tantangan kita semua,” kata Anas saat acara Penandatanganan Keputusan Bersama Netralitas Pegawai ASN di kanal YouTube Kementerian PANRB, Kamis (22/9).

Menurut Anas, pemerintah saat ini tengah menghadapi dilema soal isu kepegawaian. Di satu sisi, pemerintah ingin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimiliki bisa bersaing di era disrupsi. Namun, di sisi lain pegawai honorer terus direkrut dan terus tumbuh di Indonesia.

Anas melanjutkan, saat ini pemerintah tengah merancang tenaga ASN yang dimiliki mampu menjadi ASN berkelas dunia. Upaya itu dengan manajemen ASN yang memadai.

Baca juga: Pemerintah akan Buka Penerimaan 530.028 PPPK Nasional Tahun 2022

Ia juga menyinggung pernyataan Presiden Joko Widodo, bahwa birokrasi tak sekadar tumpukan kertas. Melainkan birokrasi harus melayani dan berdampak.

“Melayani itu ketika warga datang, mereka nanya duluan mau pengurusan apa. Menurut saya, birokrasi harus senyum melayani dan menanyakan apa yang mau diurus,” kata Anas.

Kemenpan RB belakangan ini sedang fokus untuk menyelesaikan persoalan honorer di lingkungan pemerintahan. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni bahkan meminta Pemda mendata pegawai non-ASN dan harus disetorkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.

Pendataan tersebut, lanjut Alex, bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Namun sebagai upaya untuk mencari solusi atas persoalan itu.

Alex menyebutkan, penyelesaian masalah tenaga non-ASN tidak bisa dilakukan dengan solusi tunggal. Penataan tenaga non-ASN, harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.

Baca juga: Dinkes Kepri Sebut Belum Ada Penambahan Tenaga Kesehatan PPPK