IndexU-TV

Menteri Iftitah: Transmigrasi Lokal untuk Warga Rempang, Bukan Sekadar Relokasi

Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara. (Foto: Randy Rizky K)

BATAM – Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan bahwa konsep transmigrasi lokal yang diterapkan bagi warga Rempang berbeda dengan relokasi biasa. Hal ini ia sampaikan saat menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kantor BP Batam, Selasa 18 Maret 2025.

Iftitah juga membantah kabar bahwa kawasan Rempang tak lagi masuk dalam daftar 77 Proyek Strategis Nasional (PSN). Ia memastikan bahwa pemerintah tetap memberikan perhatian khusus terhadap wilayah tersebut.

“Saya sudah tanyakan langsung ke Menteri Bappenas, dan Rempang tetap menjadi prioritas nasional. Pemerintah pusat akan terus mengawal perkembangannya,” ujar Iftitah.

Menanggapi penolakan sebagian warga, Iftitah menjelaskan bahwa banyak dari mereka belum merasakan manfaat nyata dari program pemerintah. Ia pun menegaskan perbedaan mendasar antara relokasi dan transmigrasi lokal.

Menurutnya, relokasi hanya memindahkan warga ke tempat baru tanpa pendampingan lebih lanjut dan sifatnya wajib. Sementara itu, transmigrasi lokal bersifat sukarela, dengan dukungan penuh dari pemerintah, termasuk insentif ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.

“Kalau relokasi, masyarakat hanya dipindahkan rumahnya. Setelah itu, mereka harus mandiri. Tapi kalau transmigrasi lokal, ada pendampingan pemerintah pusat. Warga diberikan insentif pekerjaan, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, dan dukungan lainnya,” jelasnya.

Bagi warga yang berprofesi sebagai nelayan, pemerintah telah menyiapkan berbagai bantuan, seperti kapal berkapasitas 10–30 GT, pembangunan dermaga nelayan, cold storage, serta Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Semua ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan warga yang terdampak program transmigrasi.

Iftitah juga mengungkapkan bahwa Kementerian Transmigrasi mendapat tambahan anggaran melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk mempercepat pembangunan di Rempang.

“Jumlah pastinya masih dalam pembahasan, tetapi untuk pembangunan perumahan, ada efisiensi dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Saat ini masih ada sekitar 400–500 unit rumah yang belum terbangun, dan kami siapkan hingga Rp70 miliar untuk mempercepat realisasinya,” ungkapnya.

Anggaran tersebut belum termasuk dana untuk bantuan kapal nelayan, pembangunan dermaga, serta fasilitas penunjang lainnya.

Baca juga: AHY Serahkan Sertifikat Hak Milik kepada Warga Rempang

Di sisi lain, Iftitah mengakui ada kendala dalam penyelesaian proyek, seperti terhambatnya anggaran dan kinerja pengembang yang tidak mencapai target. Sebagai solusinya, BP Batam akan segera memutus kontrak dengan pengembang lama dan menunjuk yang baru agar proyek bisa dikebut.

“Targetnya, pembangunan rumah warga rampung hingga 31 Maret 2025. Kami tidak ingin ada keterlambatan lagi,” tegasnya.

Wakil Menteri ATR/BPN H. Ossy Dermawan menjelaskan bahwa sesuai dengan PP 18 Tahun 2021, BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) memiliki wewenang untuk mengubah status lahan menjadi Hak Milik.

“BP Batam bisa mengeluarkan HPL menjadi Hak Milik sesuai dengan Pasal 12 Ayat 3 PP 18 Tahun 2021. Ini yang sedang kami pastikan agar warga mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka,” pungkasnya.

Pemerintah berharap program ini tidak hanya menjadi solusi bagi warga Rempang, tetapi juga menjadi model pengembangan wilayah transmigrasi lokal di Indonesia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

 

 

Exit mobile version