BATAM – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) kepada masyarakat Rempang yang telah direlokasi ke kawasan Tanjung Banun, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa 18 Maret 2025.
Penyerahan ini berlangsung di Kantor BP Batam, Selasa, 18 Maret 2025, sebagai langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas hunian warga terdampak relokasi.
Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 68 sertifikat secara simbolis diserahkan kepada warga, dari total 161 sertifikat yang telah diterbitkan.
Wakil Menteri ATR/BPN, H. Ossy Dermawan, menegaskan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan hak kepemilikan lahan bagi warga terdampak relokasi.
“Kementerian ATR/BPN, sebagai bagian dari Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, mendukung penuh relokasi ini, termasuk program transmigrasi lokal yang telah dicanangkan Kementerian Transmigrasi,” ujar Ossy.
Ia menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan hak pengelolaan atas area relokasi di Tanjung Banun atas nama BP Batam, yang kemudian dialokasikan untuk masyarakat yang bersedia direlokasi.
“Kami memastikan proses sertifikasi ini dilakukan dengan akurasi dan kecepatan tertinggi. Status kepemilikan yang diberikan juga tertinggi, yakni sertifikat hak milik (SHM),” tambahnya.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa pemerintah terus mengawal relokasi warga di Batam, Rempang, dan Galang agar berjalan dengan baik dan adil.
“Kami ingin memastikan masyarakat yang pindah mendapatkan kepastian, baik terkait rumah maupun sertifikat tanahnya. Ini adalah bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi hak-hak warga,” tegas AHY.
AHY mengakui bahwa proses ini memerlukan waktu, perencanaan matang, dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itu, skema bantuan bagi warga terdampak telah disiapkan dan akan dijelaskan lebih lanjut oleh Menteri Transmigrasi.
Baca juga: BP Batam Pastikan Proyek Rempang Eco-City Tetap Jadi PSN
Meskipun proyek Rempang tidak lagi masuk dalam 77 Proyek Strategis Nasional (PSN), AHY memastikan bahwa perhatian pemerintah pusat terhadap wilayah ini tetap tinggi.
“Jika proyek ini hanya diserahkan ke daerah, cukup gubernur atau wali kota yang menangani. Tapi kami hadir langsung untuk memastikan semuanya berjalan dengan baik,” ujarnya.
Selain membangun infrastruktur, pemerintah juga menaruh perhatian besar pada aspek sosial agar masyarakat yang direlokasi tetap mendapatkan kehidupan yang layak.
“Sebagian warga sudah siap pindah secara sukarela dan telah mendapatkan sertifikat mereka. Prosesnya terus berjalan,” tambah AHY.
Di akhir pernyataannya, AHY menegaskan bahwa meskipun relokasi ini bukan hal yang mudah, pemerintah berkomitmen untuk memastikan seluruh warga mendapat perlakuan yang adil dan mendapatkan hak-hak mereka dengan baik.
“Kami ingin memastikan semua warga terdampak mendapatkan perhatian yang layak. Ini adalah bentuk komitmen kami,” tutup AHY. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News