Meski Ditahan Kejari Bintan, Kepala Puskesmas Sei Lekop Masih Terima Gaji

Kejari Bintan Tahan Kepala Puskesmas Sei Lekop
Kepala Puskesmas (Kapus) Sei Lekop, dr Zailendra Permana (Foto: Andri Dwi Sasmito)

Bintan – dr Zailendra Permana, tersangka penyelewengan dana insentif COVID-19 bagi tenaga kesehatan (Nakes) tahun 2020 hingga 2021 di Puskesmas Sei Lekop, Kabupaten Bintan dipastikan masih menerima gaji meski telah dilakukan penahanan.

Penahanan mantan Kepala Puskesmas Sei Lekop itu dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan pada Rabu (19/1) lalu. Tersangka dititipak selama 20 hari di sel tahanan Polres Bintan.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bintan, Irma Annisa mengatakan, bahwa dr. Zailendra Permana masih menerima gaji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) meski berstatus tersangka.

“Selagi belum inkrah, haknya (dr Zailendra Permana) sebagai ASN masih diterimanya. Seperti gaji salah satunya. Kita sudah konsultasi dengan Kejari Bintan, kemarin,” katanya beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kejari Bintan Tahan Kepala Puskesmas Sei Lekop

Sedangkan kegiatan Puskesmas Sei Lekop, kata Irma Annisa, diambil alih oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bintan. Sebab, Dinkes selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) induk yang menaungi Puskesmas se-Bintan.

“Dinkes itukan sebagai OPD induk,” sebut dia.

Sebelumnya, tersangka dr. Zailendra ditahan usai diperiksa jaksa penyidik di kantor Kejari Bintan, Jalan Raya Tanjunguban, Toapaya Selatan pada Rabu lalu.

Baca juga: Kejari Bintan Tetapkan Kepala Puskesmas Sei Lekop Tersangka Penyelewengan Dana Insentif Nakes

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi menyebutkan, tersangka diduga melakukan penggelembungan dana insentif COVID-19 bagi tenaga kesehatan Puskesmas Sei Lekop sejak tahun 2020-2021 lalu.

Dari total Rp800 juta selama dua tahun, tersangka hanya bisa mempertangungjawabkan sebesar Rp300 juta saja.

“Rp500 juta lagi, potensi kerugian negara. Tersangka sudah mengembalikan uang negara sebesar Rp150 juta,” terang Fajrian Yustiardi.

Dari pengakuan tersangka, kata dia, Kapus Sei Lekop, dr Zailendra Permana perintahkan ke bawahannya untuk menambahkan hari kerja buat para nakes di Puskesmas Sei Lekop.

Kemudian, ada nama nakes Puskesmas Sei Lekop dipinjam untuk mendapatkan uang insentif COVID-19 tersebut.

“Jadi, nakes tidak bekerja, tapi mendapatkan dana insentif COVID-19 tersebut,” sebut dia.*