JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sedang menyusun kriteria pembeli Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan Solar Subsidi. Kabarnya, mobil mewah dengan spesifikasi Cubicle Centimeter (CC) di atas 2.000 bakal dilarang menggunakan Pertalite.
Adapun kriteria tersebut sedang dalam pembahasan sambil menanti terbitnya Revisi Peraturan Presidewn (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM dan juga petunjuk teknisnya.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman tidak mengatakan secara detil kriterianya tapi untuk kriteria CC mobil di atas 2.000 CC tersebut sedang dibahas.
“Kita tunggu revisi Perpresnya,” kata Saleh dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (29/6).
Baca juga: Siap-siap, Beli Pertalite dan Solar Wajib Daftar Mulai 1 Juli 2022
Seperti yang diketahui, per tanggal 1 Juli 2022 ini, PT Pertamina (Persero) mewajibkan pengguna BBM Pertalite dan Solar Subsidi untuk mendaftar ke website MyPertamina. Sejatinya pendaftaran itu digunakan untuk mendata konsumen yang berhak membeli Pertalite.
Nah, dengan mendaftar, pihak Pertamina akan mengetahui spesifikasi kendaraan yang dimiliki konsumen, apakah kendaraan tersebut tergolong mewah maupun memiliki CC yang disebutkan. Sehingga, ketika aturan mengenai kriteria larangan beli Pertalite oleh mobil mewah keluar, data di MyPertamina akan mendukung.
Sebelumnya Kepala BPH Migas, Erika Retnowati mengatakan kriteria yang termasuk dalam kategori mobil mewah nantinya akan merujuk dari besarnya CC yang dimiliki mobil tersebut. Namun demikian ia belum merinci secara detail besaran CC yang dimaksud.
“Memang pada saat kami membahas banyak perdebatan dan kami sampai pada kesimpulan akan ditetapkan pada CC-nya. Kenapa? kami melihat konsumsinya karena CC-nya besar maka akan mengkonsumsi BBM yang banyak dan mereka itu dirancang untuk tidak konsumsi Pertalite dengan spesifikasi mesin dan bahkan lama-lama akan merusak mesin juga,” ujar Erika, Sabtu (11/6).
Untuk mendorong terlaksananya kebijakan ini, BPH Migas, kata Erika, akan menggandeng pihak Universitas Gadjah Mada (UGM). Khususnya yang akan melakukan kajian-kajian, kriteria, yang akan ditentukan dari besarnya CC.
“Untuk CC nya masih dalam pembahasan ya. Nanti akan disosialisasikan,” ujar Erika.
Baca juga: Kemenkeu Kaji Pengenaan Cukai untuk BBM hingga Detergen
“Kami harapkan sekitar Agustus-September bisa kita launching, bisa kita lakukan uji coba ini kan masih proses penerbitan regulasi, setelah ditetapkan kita akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sehingga itu diharapkan bisa di Agustus dan September,” ujarnya Erika lagi.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan bahwa pada prinsipnya tanggal 1 Juli 2022 ini baru memasuki pendaftaran ke website MyPertamina melalui subsiditepat.mypertamina. Sehingga, pembelian atau transaksi masih tetap seperti biasa.
“Pembayaran juga tidak harus pakai aplikasi MyPertamina, bisa pakai kartu, maupun cash. Itu optional,” ungkap Irto kepada CNBC Indonesia, Selasa (28/6/2022).
Sejatinya, maksud dan tujuan pendaftaran pembeli Pertalite dan Solar Subsidi melalui websiter MyPertamina ini adalah kelak untuk menentukan siapa yang berhak menerima BBM jenis penugasan dan subsidi itu. Hal ini supaya penggunaan BBM tersebut bisa lebih tepat sasara.
Untuk diketahui, pengguna yang sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitasnya kemudian akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan. Pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar di SPBU.
“Kalau sudah daftar dan mau beli bensin tunjukan QR Code saja, bisa pakai HP, bisa pakai print atau bisa kita cek pakai nomor polisi. Jadi tidak perlu memakai aplikasi,” pungkasnya.