MTI Kepri Nilai Kenaikan Tarif Parkir di Batam Masih Wajar

Parkir
Jukir di kawasan Greenland, Kota Batam, Relahati Wau saat menerima pembayaran parkir sekaligus memberikan karcis kepada pengendara. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Kepulauan Riau (Kepri) menilai kenaikan tarif parkir di Kota Batam masih dalam batas yang wajar.

“Naiknya tarif parkir kendaraan roda dua dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 dan roda empat Rp2.000 jadi Rp4.000 ini masih wajar,” ujar Ketua MTI Kepri, Syaiful, Rabu 17 Januari 2024.

Menurutnya, tarif parkir di Kota Batam masih tergolong rendah jika dibandingkan kota-kota besar lainnya di Indonesia. Kendati demikian, ketetapan tarif parkir tersebut, kata Syaiful, berdasarkan kebijakan kepala daerah dan anggota legislatif di masing-masing daerah.

“Masing-masing daerah berbeda, semua tergantung kebijakan tiap kepala daerahnya,” sebutnya.

Syaiful berharap adanya kenaikan tarif parkir tersebut  mendorong peningkatan pendapatan daerah. Kemudian pihaknya juga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam memerhatikan beberapa hal, diantaranya terkait etika juru parkir (jukir) saat bekerja di lapangan.

“Banyak kita lihat selama ini para jukir yang tidak paham mengatur kendaraan baik yang akan parkir maupun hendak keluar dari area parkir. Bahkan ada beberapa jukir munculnya hanya untuk minta uang parkir sambil tiup peluit dari jauh,” sesalnya.

“Ada juga jukir yang tidak paham dengan aturan menyetop kendaraan yg hendak lewat , sehingga hal tersebut menyebabkan kemacetan sementara kendaraan. Oleh karena itu, saya rasa jukir ini perlu diberi pelatihan atau edukasi dalam mengatur kendaraan,” sambungnya.

Sementara itu, aturan terkait keluar masuk area layanan parkir (drop off), Syaiful menilai hal tersebut telah diterapkan di Kota Batam dan sesuai dengan pasal 1 ayat 15 dan 16 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Saya melihat hal ini sudah diterapkan di Bandara Hang Nadim Batam, mall serta supermarket, jadi ketikan kendaraan hanya menurunkan  penumpang atau drop off dengan waktu tertentu, maka tidak dikenakan biaya parkir,” ucapnya.

Baca juga: Dishub Batam Rancang Pembayaran Parkir Pakai QRIS

Sebelumnya Kadishub Kota Batam, Salim mengatakan, pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan/ Tempat Khusus Parkir, drop off berlaku selama 5 menit dari sebelumnya 15 menit.

“Sekarang hanya 5 menit saja, lebih dari itu makan dikenakan tarif parkir,” ujar Salim, Kamis, 11 Januari 2024.

“Kenaikan tarif parkir baru ini diharapkan bisa mendorong capaian penerimaan dari sektor pajak dan retribusi parkir kita. Tahun ini kita menargetkan retribusi parkir Kota Batam sebesar Rp15 miliar,” tambahnya.

Berdasarkan kajian Dishub Kota Batam, Salim menyebut penerimaan parkir tepi jalan umum dalam satu tahun dapat mencapai Rp6,629 milar dengan jumlah titik parkir sebanyak 590 titik. Sedangkan untuk parkir mandiri, seperti alfamart dan indomaret terdapat 180 titik parkir.

“Setiap bulannya parkir mandiri ini menyetorkan paling besar Rp40 juta sampai 55 juta, seperti ritel modern. Sementara beberapa titik beberapa titik parkir mandiri lainnya juga ada, namun angkanya hanya berkisar belasan juta,” kata Salim.

“Perhitungan kami dalam satu tahun parkir mandiri dapat mengimbangi pendapatan dari sektor parkir kurang lebih Rp3,461 miliar. Sehingga kalau ditotalkan parkir tepi jalan umum dengan parkir mandiri ini penerimaan sektor parkir mencapai bisa kurang lebih Rp10 miliar dalam setahun,” jelasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News