Mulai Hari Ini, Pelabuhan SBP Tanjungpinang Terapkan Wajib Booster Syarat Perjalanan

Kapal Feri Oceanna Pelabuhan SBP
Kapal feri penumpang tujuan Tanjungpinang-Batam di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang. (Foto:Febryan Sanada/Ulasan.co)

 

TANJUNGPINANG – Mulai hari ini calon penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Kepualauan Riau, harus menunjukkan syarat vaksinasi booster atau dosis ketiga sebagai syarat perjalanan, Selasa (19/07).

Aturan ini sesuai intruksi pemerintah pusat melalui Surat Edaran (SE) Nomor 698 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Petugas Pengawas Bandar Keselamatan Berlayar KSOP Kelas II Tanjungpinang, A Martawilaya mengatakan, hari ini Pelabuhan SBP sudah memberlakukan SE PPDN bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster sebagai syarat utama.

“Sudah kita terapkan SE tersebut dari tadi pagi booster sebagai syarat utama,” kata A Martawilaya di Pelabuhan SBP Tanjungpinang.

Aturan ini sebelumnya diluncurkan pada 17 Juli lalu. Perintah tersebut berlaku untuk sejumlah provinsi di Indonesia, termasuk Kepulauan Riau. Bahkan edaran tersebut juga mengatur kewajiban vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan dan yang belum melakukan vaksinasi booster wajib melakukan tes PCR-Antigen.

Baca juga: Pelabuhan SBP Tanjungpinang Belum Terapkan Syarat Perjalanan Khusus

Jumremi, penumpang yang ingin berangkat ke Tanjung Batu, Karimun, mengeluhkan terkait penerapan syarat perjalanan tersebut. Ia menilai aturan itu menyulitkan warga. Padahal menurutnya ekonomi masyarakat belum begitu stabil, tapi sudah dibebankan kembali dengan Antigen dan PCR.

“Aturan yang sangat menyusahkan, masyarakat pun sudah tahu kewajiban prokes,” sebut Jumremi. (*)