Pelabuhan SBP Tanjungpinang Belum Terapkan Syarat Perjalanan Khusus

Pelabuhan SBP
Calon penumpang kapal feri di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kepri saat memasuki pintu keberangkatan. (Foto:Febryan Sanada/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Pelabuhan Domestik Sri Bintan Pura Tanjunpinang, Kepulauan Riau belum menerapkan syarat perjalanan khusus standar protokol kesehatan COVID-19.

Petugas Pengawas Bandar Keselamatan Berlayar KSOP Kelas II Tanjungpinang, A Martawilaya menjelaskan, sampai saat ini pihak pengelola Pelabuhan Sribintan Pura belum ada instruksi terkait pemberlakuan persyaratan khusus perjalanan moda transportasi laut.

“Sampai hari ini, kami belum mendapatkan informasi atau instruksi apapun dari Kantor Kesehatan Pelabuhan. Kami masih menunggu,” ujar A Martawilaya, kepada ulasan.co, Ahad (17/07).

Sabtu (16/7) sore, lanjutnya, ada pertemuan terbatas terkait kebijakan syarat perjalanan domestik dan internasional namun aturannya apakah mulai berlaku hari ini secara nasional atau belum pihaknya masih menunggu.

“Semalam sempat ada pertemuan. CumaN memang belum ada membahas syarat perjalanan terbaru aturannya memang hari ini diberlakukan,” tambahnya.

Baca juga: Syarat Wajib Booster dan Antigen Belum Berlaku untuk Perjalanan Antarpulau di Kepri

Pantauan di lapangan, setiap penumpang yang melakukan perjalanan antar pulau dan internasional hanya diminta petugas wajib menggunakan masker.

Untuk pengecekakan tes antigen atau vaksin Booster dari KKP, belum terlihat berjaga di depan pintu masuk pelabuhan.

Sebelumnya, dr Nolita, Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemologi (PKSE) mengatakan, pemberlakuan syarat vaksinasi ketiga(Booster), hanya diperuntukkan untuk perjalanan antar provinsi.

“Kewajiban vaksinasi ketiga(Booster), hanya diberlakukan untuk perjalanan antar provinsi, sedangkan untuk antar, aturan ini tidak berlaku,” ujar dr Nolita, kepada Ulasan.co, Selasa(12/07).