Mundur dari ASN, Raja Ariza Siap Benahi Birokrasi Tanjungpinang

Raja Ariza
Raja Ariza calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang. (Foto: Dok/Raja)

TANJUNGPINANG – Raja Ariza bertekad membenahi birokrasi Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Sebab, dalam perjalanan karier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) telah matang sebagai birokrat.

Ia mundur dari ASN yang seharusnya  pensiun di usia 65 tahun. Ia mundur untuk maju sebagai kandidat calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang dalam Pilkada 2024. Sebelum mengundurkan diri sebagai ASN, jabatan terakhirnya adalah Widyaiswara Ahli Utama di Pemprov Kepri.

Di usia kini 64 tahun, Raja Ariza sudah matang soal urusan ASN dan birokrasi. Widyaiswara Ahli Utama merupakan jabatan fungsional. Dengan jabatan ini, maka pemerintah memperpanjang masa pensiun mereka.

Ada empat jenjang Widyaiswara, yakni Widyaiswara Ahli Pertama (Assistant Trainer) masa pensiun 58 tahun, Widyaiswara Ahli Muda (Junior Trainer) masa pensiun 58 tahun, Widyaiswara Ahli Madya (senior trainer) masa pensiun 60 tahun, serta  Widyaiswara Ahli Utama (Primer Trainer) masa pensiun 65 tahun.

Di Provinsi Kepri, hanya ada lima orang Widyaiswara Ahli Utama. Salah satunya adalah Raja Ariza. Tahun 2022, Raja Ariza dinyataan lolos menjadi Widyaiswara Ahli Utama setelah orasi ilmiahnya disampaikan di hadapan para penguji.

Raja Ariza telah lulus uji kompetensi. Akhirnya, Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyatakan Raja Ariza pejabat fungsional Widyaiswara Ahli Utama standar nasional dari Kepri.

Adapun tugas Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah melaksanakan kegiatan Pelatihan, Pengembangan Pelatihan, dan Penjaminan Mutu Pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi ASN.

Widyaiswara Ahli Utama (Prime Trainer) melakukan tugas-tugas pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan terkait dengan pelatihan tingkat tinggi (Pelatihan Kepemimpinan Nasional I dan II, Pelatihan JF, Pelatihan Teknis, Soskul tingkat tinggi) ke ASN.

Mereka merupakan pengajar, pendidik, pelatih bagi para ASN. Karena itulah agar bisa menjadi Widyaiswara Ahli Utama tidaklah mudah.

Pengalaman, banyaknya jabatan, pola pikir, kecerdasan, itulah yang membuat Raja Ariza lah hingga bisa menjadi Widyaiswara Ahli Utama.

Syarat untuk mendaftar menjadi Widyaiswara Ahli Utama adalah minimal lulusan S2 (Magister), kepangkatan dan masih banyak lagi.

Saat pensiun, Raja Ariza berpangkat Golongan IVD. Jika dia tidak pensiun, harusnya dia golongan IVE, golongan tertinggi di PNS yang seharusnya di level Eselon IA yang hanya ada di kementerian/lembaga.

Namun, karena struktur Eselon IA tidak ada di daerah, maka jabatan Widyaiswara Ahli Utama masuk level Eselon IB.

Di Provinsi Kepri, Eselon IB hanya ada dua orang yakni Sekdaprov Kepri dan Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang.

Eselon IA hanya ada di kementerian/lembaga dengan posisi, Sekjend atau Dirjend.

Sebagai orang yang telah lolos uji kompetensi nasional Widyaiswara Ahli Utama, Raja Ariza akan membawa perubahan birokrasi di Pemkot Tanjungpinang apabila terpilih menjadi Wakil Wali Kota Tanjungpinang nanti.

Baca juga: Hobi Melukis, Raja Ariza dari Kanvas Putih ke Kancah Politik

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah-Raja Ariza (Lis-Raja) akan membenahi birokrasi lebih baik untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Muaranya tetap untuk masyarakat. Pelayanan akan serba mudah, simpel, cepat dan menyenangkan. “Kita akan hindari yang namanya antre. Sistemnya akan kita ubah,” ujar Raja Ariza.

Kreativitas dan inovasi pegawai akan dihargai dan ditampung. Bukan lagi harus sesuai keinginan pemimpin. “Karena kinerja, inovasi, kreativitas pegawai akan kita hargai nanti,” jelasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News