Novel Baswedan Sebut Dewas Tutupi Laporan Dugaan Pungli Rp4 Miliar di Rutan KPK

Mantan penyidik KPK, Novel Bawedan. (Foto:Istimewa)

JAKARTA – Sehari sebelum Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap adanya dugaan pungutan liar di Rutan KPK ternyata sudah dibahas mantan penyidik KPK, Novel Baswedan.

Dewas KPK mengungkap temuan dugaan pungli hingga mencapai Rp4 miliar di rutan KPK. Hal itu diungkap Dewas KPK saat menggelar konferensi pers pada Senin (19/6/2023).

Namun saat menggelar konferensi pers tersebut, Dewas KPK menyebutkan, dugaan pungli Rp4 miliar itu diungkap tanpa ada pengaduan sebelumnya.

Sementara Novel Baswedan bicara soal dugaan pungli di Rutan KPK dalam siaran podcastnya, bersama mantan penyidik KPK lainnya yakni Rizka Anungnata. Video itu diunggah ke kanal YouTube Novel, Ahad (18/06/2023).

“Informasi yang saya dengar hari ini Rutan KPK masih memintai uang tahanan, bahkan nilai uang terkumpul miliaran,” kata Novel dalam video berjudul ‘Gila !!! Ada Transaksi Miliaran Di Rutan KPK ? Bersama Rizka Anungnata’ itu seperti ditayangkan pada kanal YouTube Novel, Rabu (21/06/2023).

Dalam video podcast itu, Novel menyoroti sikap Dewas KPK dalam kasus dugaan pungli di Rutan KPK. Novel mengaku pesimis terhadap langkah Dewas untuk mengusut kasus tersebut.

“Katanya diperiksa Dewan Pengawas tapi sekali lagi, saya nggak percaya Dewan Pengawas bekerja dengan benar,” ujar Novel.

Novel dan Dewas KPK saat ini pun berseberangan, perihal awal mula pengungkapan kasus tersebut. Novel mengklaim kasus pungli di Rutan KPK pertama kali diungkap oleh penyidik KPK.

Penyidik lalu melaporkan perkara itu ke Dewas. Novel menyebutkan, Dewas KPK sempat mendiamkan laporan pengaduan dari penyidik.

“Dalam kasus petugas Rutan KPK yang menerima, atau memungut uang dari tahanan KPK. Diklaim oleh Dewas bahwa Dewas yang menemukan atau membongkar kasus itu. Padahal sebenarnya, praktek suap atau pungli tersebut dibongkar oleh penyidik KPK, lalu melaporkan ke Dewas KPK dengan menyertakan bukti-bukti yang lengkap dan jelas,” kata Novel, Selasa (20/6) dikutip dari detikcom.

Baca juga: Firli Bahuri Lolos Sanksi Etik Pencopotan Brigjen Endar

“Justru Dewas setelah menerima laporan tersebut tidak menindaklanjuti, dengan melaporkan kasus tersebut secara pidana ke penegak hukum yang berwenang. Mengingat subyek hukum petugas rutan, tidak termasuk sebagai subyek hukum KPK. Dewas baru merespon media setelah saya mengungkapkan hal itu melalui podcast saya,” tambah Novel.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho membantah pernyataan Novel Baswedan terkait pengungkapan dugaan pungli Rp4 miliar dilakukan penyidik bukan Dewas KPK. Albertina mengatakan, Dewas KPK yang mengungkapkan hal tersebut.

“Tanggapannya sama dengan kemarin, Dewas yang mengungkapkan,” kata Albertina saat dihubungi, Selasa (20/6).

Puluhan orang pegawai disebut terlibat dalam kasus pungli tersebut. Namun, Albertina tidak mengungkapkan secara detail jumlah pegawai yang terlibat dan yang sedang diproses.

“Untuk kepentingan proses, mohon maaf belum bisa kami sampaikan, yang jelas melibatkan banyak orang,” terangnya.

Albertina menyampaikan, semuannya masih berproses. Ia pun mengatakan, bakal segera mengumumkan ke publik apabila sudah ada pegawai KPK yang dikenai sanksi.

“Masih dalam proses, kami akan umumkan juga kalau sudah ada yang diberi sanksi,” imbuhnya.