Puluhan Pegawai KPK Terbukti Lakukan Pungli Ratusan Juta, Berikut Fakta dan Sanksinya

Dewas KPK saat menggelar konferensi pers terkait sidang etik 90 pegawai KPK yang terlibat kasus pungutan liar (pungli) terhadap para tahanan di Rutan KPK. (Foto:Dok/Istimewa/)

JAKARTA – Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti bersalah melanggar etik terkait kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

Adapun yang disidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK totalnya 90 orang, dan 78 orang di antaranya dikenai sanksi hukum meminta maaf secara terbuka.

Dewas KPK awalnya menjatuhkan sanksi etik kepada 12 orang petugas Rutan KPK melalui sidang etik tahap pertama, dan dinilai terbukti melanggar etik lantaran menerima uang pungli dari para tahanan.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan vonis di Gedung ACLC KPK, Kamis 15 2024 kemarin.

Berikut fakta yang terungkap selama sidang etik terhadap 90 orang pegawai yang terlibat kasus pungli di Rutan KPK.

Sanksi Minta Maaf terbuka

Mereka yang dinyatakan bersalah dijatuhi sanksi berat, dan diminta untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, masing-masing berupa permintaan maaf secara terbuka secara langsung,” sambung Tumpak Hatorangan Panggabean

Kemudian sidang etik pun dilanjutkan untuk kloter kedua, ketiga dan keempat.

Total pegawai yang disanksi

Total ada 90 orang pegawai yang disidang etik tersebut, 78 orang di antaranya telah disanksi.

“Keseluruhan orang pegawai yang disidangkan hari ini berjumlah 90 orang, terdiri dari 6 berkas perkara. Jadi yang disidangkan hari ini ada 6 berkas perkara, seluruhnya berjumlah 90 orang terperiksa,” terang Tumpak.

Tumpak juga menjelaskan bahwa dari 90 orang yang disidang 78 orang di antaranya diberi sanksi berat dengan permohonan maaf secara terbuka. Sedangkan ada 12 pegawai lainnya diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk diselesaikan perkara selanjutnya.

Berikut nilai uang yang diterima 12 pegawai KPK tersebut:

1. Deden Rochendi: Rp 425.500.000
2. Agung Nugroho: Rp 182.000.000
3. Hijrial Akbar: Rp 111.000.000
4. Candra: Rp 114.100.000
5. Ahmad Arif: Rp 98.600.000
6. Ari Teguh Wibowo: Rp 109.100.000
7. Dri Agung S Sumadri: Rp 102.600.000
8. Andi Mardiansyah: Rp 101.600.000
9. Eko Wisnu Oktario: Rp 95.600.000
10. Farhan bin Zabidi: Rp 95.600.000
11. Burhanudin: Rp 65.000.000
12. Muhamad Rhamdan: Rp 95.600.000

Selanjutnya rincian uang yang diterima oleh 12 pegawai KPK kloter 2 dalam kurun tahun 2018-2023:

1. Muhammad Abduh tahun 2020-2023 sekitar Rp85.000.000
2. Suharlan tahun 2018-2022 sekitar RP128.700.000
3. Gian Javier Fajrin, tahun 2018-2023 sekitar Rp97.000.000
4. Syarifuddin tahun 2019-2023 sekitar Rp95.100.000
5. Wardoyo tahun 2019-2023 sekitar Rp72.600.000
6. Gusnur Wahid tahun 2021-2023 sekitar Rp68.500.000
7. Firdaus Fauzi tahun 2018 dan 2022-2023 sekitar Rp46.500.000
8. Ismail Chandra tahun 2021 dan 2023 sekitar Rp30.000.000
9. Ari Rahman Hakim tahun 2022 dan 2023 sekitar Rp31.000.000
10. Zainuri tahun 2023 sekitar Rp8.500.000
11. Dian Ari Harnanto tahun 2020 sekitar Rp4.000.000
12. Rohimah, tahun 2018-2023 sekitar Rp29.500.000

Selanjutnya rincian total yang diterima 20 pegawai rutan KPK dalam sidang etik kloter ke-4:

1. Dharma Ciptaningtyas: Rp103.500.000
2. Asep Saepudin: Rp102.600.000
3. Teguh Ariyanto: Rp96.600.000
4. Suchaeri: Rp95.800.000
5. Natsir: Rp96.600.000
6. Moehamad Febri Usmiyanto: Rp95.550.000
7.Masruri: Rp94.600.000
8. Muhamad Sekhudin: Rp91.600.000
9. Adryan Gusti Saputra: Rp92.100.00
10. Fandi Achmad: Rp88.600.000
11. Nazar: Rp 52 juta
12. Afyudin: Rp84.100.000
13. Turitno: Rp81.600.000
14. Restu Maulana Malik: Rp69.950.000
15. Jepi Asmanto: Rp68.500.000
16. Rahmat Kurniawan: Rp57.100.000
17. Martua Pandapotan Purba: Rp63.500.000
18. Iin Iriyani: Rp50.000.000
19. Kinsun Kase: Rp16.000.000
20. Hairul Ambia: Rp2.000.000

Selanjutnya rincian total yang diterima 11 pegawai rutan KPK dari tahun 2018 hingga 2023 yang terungkap pada sidang kloter tiga:

1. Muhammad Ridwan sekitar Rp160.500.000
2. Ramadhan Ubaidillah sekitar Rp154.000.000
3. Ricky Rachmawanto sekitar Rp131.950.000
4. Tarmedi Iskandar sekitar Rp100.600.000
5. Asep Anzar sekitar Rp99.600.000
6. Ikhsanudin sekitar Rp99.600.000
7. Maranatha sekitar Rp99.600.000
8. Eko Tri Sumanto sekitar Rp37.000.000
9. Mahdi Aris sekitar Rp96.600.000
10. Muhammad Faeshol Amarudin sekitar Rp96.600.000
11. Sopyan sekitar Rp88.600.000

Pungli terkait penyelundupan ponsel di Rutan KPK

Adapun pungli yang terjadi diduga adalah penyelundupan ponsel ke dalam rutan. Para petugas rutan diduga membiarkan para tahanan menggunakan ponsel.

Kemudian petugas Rutan KPK memberikan fasilitas lain ke tahanan yaitu berupa memasukkan barang atau makanan ke rutan, hingga memfasilitasi para tahanan untuk mengisi daya ponsel dan powerbank.

Mereka menerima uang bulanan dari para tahanan, dan uang terbut dikumpulkan pihak yang disebut ‘Lurah’. Praktik tersebut sudah terjadi sejak 2018 bahkan hingga 2023.

Pasal yang Dikenakan

Tumpak mengatakan, pihak yang terbukti bersalah dikenai pasal yang sama terkait penyalahgunaan kewenangan dan jabatan atau, ketika pelaksanaan tugas, mendapatkan keuntungan pribadi.

“Saya rasa itu. Semua dikenakan Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas No 3/2021. Apa itu? Yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan, jabatan, dan/atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan Komisi dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi,” sebutnya.

Sisa 3 pegawai yang Belum disidang etik

Meskipun ada 90 orang yang telah disidang, masih ada tiga orang lagi yang belum disidang. Tiga orang sisanya akan segera diperiksa Dewas KPK.

“Tiga orang itu dalam waktu singkat ini akan segera disidangkan lagi. Itu mantan Plt Kepala Rutan, lalu Karutan yang sekarang, dan PNYD yang dari Polri,” ucap anggota Dewas KPK, Albertina Ho dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Kamis 15 Februari 2024.

Albertina mengatakan 90 orang sudah diperiksa dan masih ada tiga orang lagi. Dirinya juga menegaskan tiga orang itu akan diproses dan tidak didiamkan.

“Seperti kita ketahui bahwa dulu sudah kita umumkan 90 orang yang sudah kita sidangkan, masih ada tiga orang lagi,” kata dia.

“Yang tiga tidak kami diamkan, tapi akan segera kami selesaikan,” tambahnya.