Firli Bahuri Lolos Sanksi Etik Pencopotan Brigjen Endar

Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Ist)
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Ist)

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dkk lolos dari sanksi etik usai Dewan Pengawasa (Dewas) menyatakan tidak cukup bukti adanya pelanggaran terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Kesimpulan hasil pemeriksaan serta klarifikasi terhadap sejumlah pihak atas laporan itu dibacakan Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Senin (19/6). Endar diberhentikan dari KPK pada 31 Maret 2023 dengan alasan masa jabatan habis. Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebelumnya sudah menyampaikan surat perpanjangan tugas bagi Endar dua hari sebelum SK pemberhentian, 29 Maret 2023.

Surat Kapolri itu tidak digubris. Firli Bahuri dan kawan-kawan tetap pada keputusannya: memberhentikan dengan hormat Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Endar serta Sultoni akhirnya membuat laporan ke Dewas KPK dengan terlapor ialah kelima Pimpinan KPK serta Sekjen KPK.

Dua laporan itu menyebut ada dugaan pelanggaran etik dalam pemberhentian Endar. Yakni dugaan tindakan kesewenang-wenangan dan tidak profesional Pimpinan dan Sekjen KPK. Dewas kemudian memeriksa setidaknya 10 pihak dalam penelusuran laporan ini. Termasuk Firli Bahuri dan Pimpinan lain serta Endar selaku pelapor.

“Tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” ujar Syamsuddin Haris.

Dewas kemudian memaparkan hasil fakta yang ditemukan dalam hasil klarifikasi dan pemeriksaan. Yakni, Pimpinan KPK dinilai secara kolektif kolegial memutuskan masa jabatan Endar Priantoro tidak diperpanjang dalam rapat pada 29 Maret 2023. Masa jabatannya habis pada 31 Maret 2023. Pada hari yang sama, Firli memanggil Sekjen, Kepala Biro Hukum, dan Kepala Biro SDM untuk membuat surat soal pengembalian Endar ke Polri.
Surat ditandatangani Firli 30 Maret 2023. Pada hari yang sama, Sekjen KPK juga meneken surat pemberhentian dengan hormat atas nama Endar Prihantoro.

Menurut Dewas, KPK baru menerima softcopy surat dari Kapolri pada 30 Maret 2023 yang isinya bahwa memutuskan Endar tetap ditugaskan sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Sementara secara fisik, surat diterima pada 31 Maret 2023. Padahal, surat Kapolri itu tertanggal 29 Maret 2023.

Pada 3 April 2023, Kapolri bersurat ke KPK dengan menyampaikan agar Endar Prihantoro tetap bertugas di KPK. Firli kemudian bersurat ke Kapolri pada 10 April 2023 dengan menyatakan KPK tidak memperpanjang masa jabatan Endar.