IndexU-TV

Nyelonong Masuk ke Perairan Berakit, PPLP Bintan Tangkap Kapal Ikan Berbendera Vanuatu

Kapal ikan Fianit NYDH3 berbendera Vanuatu diamankan PPLP Tanjunguban, Bintan, O4 Januari 2025. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) telah mengamankan kapal ikan Fianit NYDH3 di Dermaga PPLP Tanjunguban, Sabtu 04 Januari 2025.

Kapal ikan tersebut ditangkap, lantaran masuk ke perairan Indonesia tepatnya di perairan Tanjung Berakir, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) tanpa izin.

“Kapal ini tidak melapor, karena lebih dari 24 jam berada di perairan Tanjung Berakit,” kata Direktur KPLP, Jon Kenedi di Dermaga PPLP Tanjunguban, Bintan, Sabtu 04 Januari 2025.

Dugaan sementara, Jon Kenedi menyebutkan, kapal tersebut tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Seharusnya, kata Jon Kenedi, kapal yang resmi masuk ke perairan Indonesia membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jadi, dugaan lainnya, kapal tersebut tidak membayar PNBP karena tidak melapor.

Berdasarkan pemantauan Vessel Traffic Service (VTS) Tanjungpinang, lanjut Jon, kapal ikan itu sudah bolak balik selama dua hari di perairan Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan.

Informasi dari nahkoda, kapal tersebut berlayar dari Korea Selatan (Korsel). Kemudian, berdasarkan data yang diterimanya dari VTS Tanjungpinang, kapal India tersebut memiliki 6 orang kru kapal kewarganegaraan Rusia, dan tujuan berlayar belum diketahui.

“Ada dugaan pelanggaran UU pelayaran kami, maka kami amankan kapal tersebut. Kami akan melakukan penyelidikan hingga gelar perkara secepatnya,” ucapnya menutup wawancara.

Exit mobile version