TANJUNGPINANG – Majelis hakim memvonis terdakwa An dan SF masing-masing pidana penjara selama empat bulan dalam perkara perzinaan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (13/03).
Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Isdaryanto didampingi Hakim Anggota Widodo Hariawan dan Justiar Ronal. Isdaryanto mengatakan, perbuatan para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 284 ayat 1 ke-1 huruf a dan b KUHP sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama empat bulan,” ujar Isdaryanto.
Setelah membacakan putusan itu, Isdaryanto memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima, pikir-pikir atau banding terhadap putusan tersebut.
Kasus kedua terdakwa ini sempat heboh tahun 2022 lalu. Sebab, terdakwa An seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri).
“Masing-masing terdakwa dituntut delapan bulan penjara dengan perintah terdakwa ditahan,” kata Desta usai sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (*)
Ikuti Berita Lainnya di Google News