IndexU-TV

Polisi Tangkap Buruh Harian Lepas Usai Cabuli Anak Tetangga

Buruh harian lepas
Pelaku saat dimintai keterangan oleh polisi. (Foto: Dok Humas Polresta Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap buruh harian lepas berinisial S (59 tahun) usai mencabuli anak tetangga yang masih di bawah umur di Jalan Wiratno, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik mengatakan, perbuatan tersangka diketahui dilakukan di kosannya. Pelaku mencabuli korban berinisial N masih berusia 9 tahun di kosannya dengan cara menarik korban masuk ke kamar.

“Kejadian hari Minggu tanggal 29 Desember 2024. Pelaku menarik tangan korban dan mengunci pintu kosan. Kemudian pelaku memegang alat vital korban,” katanya, Jumat 3 Januari 2025.

Ia menerangkan jika korban sempat berteriak dan membuat pelaku panik dengan segera menyuruh korban pergi.

Baca juga: Pria Lansia 60 Tahun di Tanjungpinang Cabuli Bocah 9 Tahun di Kos-kosan

Atas perilaku S tersebut korban bercerita kepada ibunya dan melaporkan kejadian itu ke polisi di hari yang sama.

“Pelaku sempat kabur dari kosannya. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan warga melihat pelaku kembali ke kosan dan beristirahat sekira pukul 06.00 tanggal 31 Desember,” terangnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version