KARIMUN – Oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) berinisial BJ menyambi sebagai pencuri sepeda motor (curanmor) milik warga di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Oknum Ketua RT itu pun tak berkutik saat dibekuk Unit Reskrim Polsek Kundur, Polres Karimun, Sabtu (08/04). Pasalnya, oknum Ketua RT itu menyambi sebagai pencuri sepeda motor (curanmor) milik warga.
Pelaku diketahui merupakan Ketua RT 02, Desa Sungai Ungar Utara, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor yang diduga hasil curian.
Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa menyampaikan, pengungkapan kasus curanmor tersebut bermula dari adanya postingan penjualan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z di media sosial, oleh seseorang berinisial W.
“Dari hasil penelusuran kami, ternyata motor yang diposting itu adalah sepeda motor yang hilang dan dilaporkan warga Kundur bernama Farpel Manahan,” kata Buala Harefa, Ahad (09/04).
Buala Harefa menyebutkan, pihaknya melakukan pengembangan terhadap W. Hasilnya diketahui jika sepeda motor tersebut dijual oleh BJ melalui W di media sosial.
Selanjutnya polisi menangkap BJ di Jalan Simpang Rengkum Batu 2, Kelurahan Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.
“Kami lakukan pengembangan dan kembali menemukan tiga unit sepeda motor diduga dari hasil tindak pidana pencurian lainnya yang dilakukan pelaku. Totalnya menjadi empat sepeda motor, dan diakui oleh pelaku bahwa itu merupakan hasil curiannya,” tambah Buala Harefa.
Atas perbuatannya, BJ dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHP dengan Ancaman 7 Tahun Penjara.
“Motif pelaku melakukan pencurian sudah sebagai mata pencaharian untuk biaya kebutuhan sehari-hari. Lalu BJ ini merupakan Ketua RT 02, Desa Sungai Ungar Utara, Kecamatan Kundur Utara,” sebut Buala Harefa. (*)
Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News