Oknum Satpol PP Kepri Ditangkap Polisi karena Simpan Ganja

Personel Satpol PP Provinsi Kepri, BS yang ditangkap Satnarkoba Polresta Tanjungpinang. (Foto:Istimewa)

TANJUNGPINANG – Seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Riau berinisial BS ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang karena menyimpan ganja.

BS diamankan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, saat berada di sebuah pangkalan ojek di ruas Jalan Tugu Pahlawan, Tanjungpinang Barat, Jumat (02/09) malam.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang AKP Suprihadi Hantono membenarkan penangkapan terhadap oknum Satpol PP tersebut.

Menurut Suprihadi, penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima tim Satnarkoba Polresta Tanjungpinang.

“Berawal dari informasi masyarakat, ada seorang pria diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja,” ujar Suprihadi, Senin (05/09).

Baca juga:

Atas info tersebut, sambung Suprihadi, tim Satnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dan menangkap BS.

“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap BS, yang disaksikan warga setempat. Ditemukan satu paket diduga ganja yang disimpan dalam kotak rokok,” katanya.

Atas temuan itu, lanjut Suprihadi, pelaku kemudian diinterogasi. BS pun mengakui kepada tim Satnarkoba paket bahwa narkotika jenis ganja tersebut miliknya.

“Pelaku mengaku, satu paket diduga ganja tersebut yang didapatkan dari seorang pria inisial HI,” ujar Suprihadi memaparkan penyelidikan sementara kasus tersebut.

Suprihadi menambahkan, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.