KARIMUN – Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) serta pembinaan olahraga lain tidak menjadi skala prioritas bagi pemerintah daerah (pemda).
Bahkan pengamat olahraga di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rahmat Sanusi mengibaratkan kegiatan O2SN bagi pemerintah daerah bagai lalapan semata.
“Pemda yang menangani O2SN dan pembinaan-pembinaan olahraga lain tidak menjadi skala prioritas. O2SN ataupun pembinaan lainnya itu seperti lalapan. Kalau ada dilakukan, kalau tidak punya uang, tidak dilakukan,” ungkap dosen yang juga menjabat Dekan FKIP Universitas Karimun.
Menurut Rahmat, permasalahan Pemerintah Daerah tidak membantu pembiayaan O2SN terjadi di banyak daerah.
“Tidak hanya Tanjungpinang saja, semua daerah yang pernah saya kunjungi permasalahannya sama. O2SN itu tidak menjadi skala prioritas untuk dibiayai oleh pemerintah daerah. Berbeda dengan PON, Porprov atau Porda,” katanya.
Dijelaskan lulusan S2 Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), pada Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) tahun 2005 yang telah diperbaharui, disampaikan jika Pemda memiliki peran untuk memajukan dan memiliki kontribusi dalam pembinaan olahraga.
Pembinaan yang dimaksud diantaranya seperti fasilitas olahraga, penyelenggaraan ataupun hal terkait pembinaan lainnya.
Oleh karena itu, Rahmat sangat menyayangkan diksi “tidak punya uang” yang selalu menjadi alasan Pemda.
“Kalau satu dua kali bisa kita pahamilah, tapi kalau keterusan itu tidak bisa diterima. Sehingga tidak akan ada program olahraga yang sifatnya pembinaan,” sebut Rahmat.
“Yang lebih ekstrem ya diaudit. Apakah memang tidak ada untuk pembinaan O2SN? apakah keuangan memang terbatas? Sehingga pemerintah pusat yang fokus menyalurkan dana untuk itu bisa melihat. Selama ini teman-teman pencairan dana juga tertutup, kita tidak ada dana,” sambung dia.
Kendati tidak memiliki anggaran sendiri untuk skema pembinaan olahraga, pemerintah daerah seharusnya dapat mencari alternatif atau jalan lain.
Salah satu opsi yang dapat dilakukan untuk hal tersebut adalah pemerintah daerah membangun kerja sama dengan pihak swasta.
Baca juga: Legislator Kepri Sorot O2SN Tingkat SMP di Tanjungpinang Ditiadakan
Disarankan Rahmat, Dinas Pendidikan atau Dinas Olahraga bisa menjalin kerja sama dengan perusahaan yang ada di daerahnya masing-masing agar dana CSR bisa dialokasikan untuk pembinaan olahraga.
Kemudian ia juga mengingatkan untuk melibatkan pihak kejaksaan untuk membantu mengawasi penggunaan dananya.
“Dana CSR kan sebagai tanggung jawab perusahaan, jadi bisa dialokasikan kesana. Oke Pemda tidak memiliki dana untuk itu, tapi bisa membangun kerja sama dengan pihak swasta. Kalau di Karimun mungkin bisa PT Saipem lalu kalau di Batam juga banyak perusahaan, begitu juga dengan Tanjungpinang,” ucap Rahmat. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News