BATAM – Persoalan parkir di Kota Batam kembali disorot oleh Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri). Keluhan dari masyarakat yang disampaikan melalui media massa, media sosial, serta laporan langsung, menyoroti juru parkir (jukir) yang tidak memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir.
“Masih banyak jukir yang tidak memberikan karcis kepada pengendara yang memanfaatkan fasilitas parkir,” ungkap Kepala Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari dalam pada Kamis 10 Oktober 2024.
Menurutnya, hal ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Tahun 2018 tentang perparkiran, di mana setiap pengguna parkir seharusnya mendapatkan karcis.
Oleh karena itu, Ombudsman Kepri mengimbau masyarakat untuk menolak membayar parkir jika tidak diberikan karcis. Langkah ini bertujuan agar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam lebih tegas dalam mengawasi jukir yang bertugas.
“Kalau tidak ada karcis, jangan bayar. Ini supaya asa perbaikan Pemko Batam melalui Dishub memberikan karcis ke jukir,” tegas Lagat.
Selain itu, Ombudsman juga mengajak masyarakat untuk beralih ke layanan parkir berlangganan, yang dianggap lebih efisien dan mengurangi potensi kecurangan.
“Dengan parkir berlangganan, Anda hanya perlu membayar sekali untuk setahun, dan bebas parkir di seluruh Kota Batam, kecuali di area khusus seperti mal dan bandara,” jelasnya.
Dishub Batam sendiri sudah mencetak 28.000 stiker parkir berlangganan yang bisa dibeli di kantor Dishub dengan tarif Rp250 ribu untuk sepeda motor, Rp600 ribu untuk mobil, dan Rp750 ribu untuk kendaraan besar. Stiker tersebut berlaku selama setahun.
Baca juga: Awasi Proses Seleksi ASN 2024, Ombudsman Kepri Siap Terima Pengaduan
Lagat juga menghimbau instansi pemerintah dan vertikal yang memiliki kendaraan dinas di Batam untuk segera menganggarkan biaya pembelian stiker parkir ini.
“Kita harap layanan parkir semakin tertib sehingga masyarakat tidak dirugikan, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa meningkat melalui pelayanan parkir yang baik. Ombudsman juga akan terus memantau dan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat,” tutup Lagat. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News