Ombudsman Kepri Minta BP Batam Tunda Relokasi Warga Rempang-Galang

Kepala Ombudsman RI perwakilan Kepri, Lagat Siadari. (Foto:Muhammad Chairuddin/Ulasan.co)

BATAM – Ombudsman RI perwakilan Kepulauan Riau (Kepri), meminta agar Badan Pengusahaan (BP) Batam menunda sementara relokasi ribuan warga Rempang, Galang, Jumat (15/09).

Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, peristiwa bentroknya aparat dengan warga tidak boleh terulang kembali karena memantik suasana menjadi panas.

Lagat khawatir, hal itu akan menggangu kondusifitas di Kota Batam. “Peristiwa tersebut tidak boleh terulang kembali, pemerintah pusat dan daerah harus memikirkan kembali solusi lain untuk merelokasi warga,” ujarnya.

“Karena masyarakat telah menolak opsi yang telah ditawarkan. Oleh karena itu Ombudsman berharap, dihentikan dulu upaya relokasi suasana kondusif disana menjadi kondusif,” tambah Lagat.

Lagat juga menyampaikan, agar pemerintah lebih bijak dan berkeadilan dalam merelokasi masyarakat Rempang untuk proyek investasi Rempang Eco-City.

Selain itu, juga mempertimbangkan mempertahankan kehidupan sosial dan budaya masyarakat di sana.

“Pemerintah harus bijak dan berkeadilan dalam merelokasi masyarakat, yang diklaim berjumlah berjumlah 10 ribu jiwa berdiam di 16 kampung tua, yang telah dihuni turun temurun bahkan sejak tahun 1834,” lanjut Lagat.

Terlebih, warga Rempang merasa tidak nyaman dan tak dapat hidup tenang sejak adanya rencana pemerintah akan merelokasi kampung leluhur mereka.

Mereka juga melakukan penjagaan siang dan malam, untuk mencegah tim mengukur lahan dan bertekad akan mempertahankannya dengan segala upaya.

Baca juga: Hasriawady: Dukung Investasi, Jangan Abaikan Hak Masyarakat Rempang
Baca juga: Amsakar Bantah Dirinya Dipanggil Polda Kepri Terkait Kericuhan Unjuk Rasa di BP Batam

“Masyarakat telah menyampaikan, bahwa tidak menolak rencana pemerintah untuk mendatangkan investor untuk berinvestasi di Rempang asalkan kampung mereka tidak digusur,” sambung Lagat.

Lagat menilai pemerintah belum maksimal dalam upaya dialog, atau musyawarah dengan masyarakat. Maka, sebaiknya tidak memaksakan relokasi sebelum menempuh upaya dialog tersebut secara semaksimal mungkin.

“Ombudsman menilai pemerintah belum melakukan upaya musyawarah yang maksimal, benar bahwa telah melakukan sejumlah pertemuan dan sosialisasi namun hal itu tidak serta-merta melegalisasi pemaksaan relokasi yang masih ditolak masyarakat,” katanya lagi.

Ia melanjutkan, informasi relokasi ini baru tersiar, setelah adanya tim percepatan pengembangan investasi ramah lingkungan (green investment) di kawasan Rempang melalui Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKKPM Nomor 174 Tahun 2023 tanggal 13 Juli 2023 lalu.

Namanya investasi ramah lingkungan, lanjut Lagat, maka sepatutnya pemerintah akan merelokasi masyarakat Rempang dengan cara yang ramah.

“Masyarakat sudah turun temurun berdiam di sana masa dalam jangka waktu singkat tidak sampai dua bulan mereka harus dipaksa direlokasi. Pulau Rempang dan Galang selama ini berstatus quo belum pernah diterbitkan HPL,” tutur Lagat.