KARIMUN – Satuan Lalulintas Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) memberikan teguran kepada 518 pengendara selama berlangsungnya Operasi Keselamatan Seligi 2024.
Teguran yang diberikan merupakan bentuk peringatan kepada pengendara, agar lebih tertib lagi dalam berlalu lintas.
Jika nantinya kedapatan kembali melakukan pelanggaran, maka petugas akan langsung memberikan sanksi berupa tilang.
Kasat Lantas Polres Karimun Iptu Destrica Brian Arya Leviantona mengatakan, pihaknya masih mengedepankan upaya preventif dengan memberikan edukasi dan penegakan hukum dengan blanko teguran kepada pengendara.
“Jika kami dapati lagi pelanggar melakukan pelanggaran kembali, maka langsung kami tilang. Sampai saat ini, kami sudah memberikan sebanyak 518 teguran,” kata Iptu Brian, Kamis 14 Maret 2024.
Selain teguran, Satlantas Polres Karimun juga menggunakan sistem hunting personel dengan menggunakan ETLE Handheld di lapangan.
Sepanjang pelaksanaan Operasi Keselamatan Seligi 2024 Satlantas telah menemukan 33 pelanggar lalu lintas.
“Personel juga tetap melakukan hunting di lapangan. Sampai saat ini ada 33 pelanggar sudah terekam kamera ETLE Handheld,” ujar Brian.
Brian mengimbau, agar masyarakat Karimun selalu mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya kawasan lalu lintas yang tertib dan lancar.
Menurutnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat, agar keamanan di jalan raya semakin baik.
“Harapannya melalui pelaksanaan operasi ini, kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dapat semakin meningkat, menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib di Kabupaten Karimun,” ucap Brian.