IndexU-TV

KPK Bongkar Dugaan Investasi Fiktif PT Taspen, Sita Uang Tunai Rp2,4 Miliar

Ilustrasi rompi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto:Dok/KPK)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik investasi fiktif PT Taspen (Persero), dan menyita uang tunai senilai Rp2,4 miliar.

Sebelumnya, KPK menggeledah dua rumah dan salah satu direksi PT IIM di Koja, Jakarta Utara, 30 dan 31 Oktober terkait investasi fiktif PT Taspen pada tahun 2019.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu 02 November 2024 mengatakan, tim penyidik juga menggeledah rumah mantan direktur PT Taspen di Jakarta Selatan, serta satu perusahaan terafiliasi dengan PT IIM di wilayah SCBD Jakarta.

“Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas,” kata Budi Prasetyo mengutip cnnindonesia.

“Kemudian, Kamis 31 Oktober 2024 KPK telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp2,4 miliar,” sambungnya.

Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa uang tunai tersebut merupakan Fee Broker, atas kegiatan investasi PT Taspen dengan Manager Investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Sebelumnya, lanjut Budi, KPK mendalami proses penempatan reksadana insight tunas bangsa balanced PT IIM dalam penyidikan kasus dugaan korupsi, terkait kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

Materi itu didalami lewat tiga orang saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 24 Oktober 2024. Masing-masing Sukawati Wijaya, Jacellyn Cecillia Winata dan Milah Ati Nuryati selaku pihak swasta.

“Saksi 1, 3 dan 4 hadir dan didalami terkait proses penempatan reksadana insight tunas bangsa balanced PT IIM,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat 25 Oktober 2024.

Selain itu, direktur utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Mereka juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. Belum diketahui mengenai perkembangan pencegahan ini.

Exit mobile version