IndexU-TV

Panitia Hak Angket Telah Periksa Tujuh ASN Pemko Tanjungpinang

Panitia Hak Angket Telah Periksa Tujuh ASN Pemko Tanjungpinang
Ketua Panitia Angket DPRD Tanjungpinang Momon Faulanda Adinat (Foto: Andri Dwi Sasmito)

Tanjungpinang – Panitia Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau telah memeriksa tujuh orang Aparat Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.

“Sudah tujuh orang yang dipanggil dan diperiksa,” kata Ketua Panitia Hak Angket DPRD Tanjungpinang, Momon Faulanda Adinat kepada Ulasan.co, Senin (13/12).

Namun, Momon enggan membeberkan siapa saja ASN yang telah diperiksa panitia hak angket. Ketujuh orang itu diperiksa terkait Peraturan Wali Kota (Perwako) Tanjungpinang Nomor 56 Tahun 2019 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN).

“Intinya, kami sudah periksa dan minta keterangan tujuh orang ASN,” tegas dia.

Dalam waktu dekat ini, kata dia, panitia hak angket menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap ASN Pemko Tanjungpinang.

“Akan ada tambahan ASN lagi yang kami panggil sebelum tanggal 29 Desember 2021,” ujarnya.

Baca Juga: Tak Mau Dipanggil Panitia Angket DPRD Tanjungpinang, Siap-siap Dijemput Paksa

Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Novaliandri Fathir mengatakan, tujuh orang anggota DPRD Kota Tanjungpinang sebagai panitia hak angket yang memiliki masa tugas 60 hari terhitung 29 Oktober 2021.

“Kami berharap panitia tersebut mencari keadilan. Seadil-adilnya. Mudah-mudahan yang itu benar, yang salah itu salah. Panitai tersebut terbuka. Baik itu kebenaran dan kesalahan tersebut,” harap kader Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Tanjungpinang ini. (*)

Exit mobile version