BINTAN – Panitia Khusus (Pansus) Tata tertib pemilihan Wakil Bupati Bintan, mengagendakan penyusunan panitia pemilih (Panlih) pada pekan depan.
Keputusan ini disampaikan dalam rapat terbatas anggota Pansus DPRD Bintan yang dipimpin Zulkifli di kantor DPRD Bintan, Kamis (10/11).
“Insya Allah, jika tidak ada halangan minggu depan kita bentuk Panlihnya,” ujar Zulkifli kepada wartawan.
Secara teknis, Ketua Demokrat Bintan itu merincikan, pedoman kerja tim Panlih nantinya. Tentunya mempedomani Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dan tata tertib DPRD Kabupaten Bintan periode 2019-2024.
Terdapat tujuh orang anggota yang menjadi panitia nantinya, tujuh diantaranya terdiri lima perwakilan setiap fraksi-fraksi, dua dari unsur pimpinan.
Setelah dibentuk Panlih nanti, lanjutnya, langkah awal pimpinan segera menyurati lima parpol pengusung untuk merekomendasikan usulan nama calon yang bakal dipilih oleh anggota dewan nantinya. Lima partai pengusung ini, Partai Demokrat, Golkar, PKS, PAN, dan Hanura.
Usulan nama ini pun, tentunya juga harus sepengetahuan kepala daerah. Dan menunggu persetujuan kepala daerah untuk selanjutnya dilakukan proses pemilihan di DPRD.
“Tidak terlepas dari rekomendasi Bupati, kalau tidak ada usulannya, maka dewan tidak bisa memilih,” jelasnya.
baca juga : PKS Calonkan Dhenok Puspita Sari Pada Pilwabup Bintan