Parpol Boleh Miliki Maksimal 20 Akun di Salah Satu Medsos untuk Kampanye

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Bintan, Helianto. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) andalkan Media Sosial (Medsos) Facebook dan Instagram untuk berkampanye.

“Karena dua akun Medsos tersebut yang paling banyak didaftarkan oleh parpol ke kita (KPU Kabupaten Bintan),” kata Helianto, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan di Bintan, Sabtu 02 Desember 2023.

Selain itu, kata Helianto, ada akun medsos lain yang sudah didaftarkan oleh 15 parpol ke KPU Kabupaten Bintan seperti Twitter dan medsos lainnya.

Hanya saja, dirinya tidak merinci 15 parpol yang sudah mendaftarkan akun medsos tersebut secara resmi ke KPU Bintan.

Setiap parpol, lanjut dia, diperbolehkan memiliki 20 akun per medsos untuk berkampanye. Karena sudah diatur di Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

“Paling banyak 20 akun per medsos,” tegas dia.

Maka dari itu, ia mengimbau, kepada peserta Pemilu untuk tertib berkampanye menggunakan medsos yang resmi didaftarkan ke KPU hingga ditembuskan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan, dan Polres Bintan.

“Ikuti dan patuhi aturan yang berlaku,” sebut dia.