KPU dan Bawaslu Batam Minta Parpol Peserta Pemilu Copot APK Jelang Masa Tenang

Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik peserta Pemilu 2024 yang terpasang di kawasan Batam Centre, Kota Batam. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam mengingatkan seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, untuk segera mencopot seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho secara mandiri jelang masa tenang mulai 11 hingga 13 Februari 2024.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Bosar Hasibuan mengatakan pihaknya sudah mengimbau seluruh parpol peserta pemilu untuk menurunkan APK yang terpasang di ruang-ruang publik.

“Semalam kita sudah melakukan rapat koordinasi (Rakor). Lalu, kita juga sudah mengingatkan kepada mereka bahwa masa kampanye berakhir hari ini dan besok sudah masuk masa tenang,” ujar Bosar Hasibuan, Sabtu, 10 Februari 2024.

Bosar menambahkan selama masa tenang pemilu selain melakukan penertiban APK, Bawaslu juga akan melakukan patroli pengawasan, untuk meminimalisir terjadinya potensi pelanggaran oleh para peserta pemilu 2024.

Senada, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Kota Batam, Zainal Abidin mengatakan penertiban APK akan dilakukan mulai 11 Februari 2024, dengan melibatkan Satpol PP Kota Batam dan unsur terkait lainnya.

“Sebelum melakukan penertiban, kita akan melaksanakan apel terlebih dahulu di kantor jam 7 pagi. Penertiban APK ini kita usahakan semaksimal mungkin,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra mengatakan, bahwa pihaknya siap bekerja lebih keras dalam menjalankan fungsi pengawasan menjelang masa tenang Pemilu 2024.

Pasalnya, ada potensi terjadinya pelanggaran pemilu saat masa tenang seperti politik uang (money politik) dan intimidasi terhadap pemilih.

“Potensi itu tentu ada, kita tidak menutup kemungkinan bahwa potensi pelanggaran pemilu seperti money politik itu tidak ada. Oleh karena itu, kita perlu melakukan upaya pencegahan,” kata Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra, Rabu 7 Februari 2024.

Dia mengungkapkan, pihaknya juga sudah meminta kepada seluruh jajaran, baik itu Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Panwaslu Kelurahan serta pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), untuk menjalankan tugasnya dengan baik, termasuk mengawasi dan mencegah terjadinya politik uang.